JPU Masih Susun Dakwaan, Doni Salmanan Belum Jalani Sidang Kasus Penipuan
Doni Salmanan belum menjalani sidang atas kasus penipuan aplikasi Quotex yang menyeretnya jadi tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Doni Salmanan belum menjalani sidang atas kasus penipuan aplikasi Quotex yang menyeretnya jadi tersangka.
Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung), masih menyusun berkas dakwaan untuk Doni Salmanan.
"Belum dilimpahkan (ke Pengadilan), karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap terkait kasus Doni Salmanan melalui sambungan telepon, Senin 11 Juli 2022.
Baca Juga: Makin Panas! Oliveira Sebut Makhachev Beruntung Ada di 'Ketiak' Khabib
Namun begitu, Sutan memastikan, sebelum masa penahanan habis, pelimpahan pelimpahan berkas dipastikan selesai.
"Segera sebelum masa penahannya (habis), mungkin sudah dilimpahkan," katanya.
Dalam perkara ini, bakal ada 17 JPU gabungan dari Kejari Bale Bandung dan Kejagung yang mengadili perkara Doni Salmanan.
Baca Juga: Akhirnya, David da Silva Gabung Sesi Latihan Persib Bandung
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


