Kompak, Istri dan Adik Bendahara PBNU Mardani H Maming Mangkir dari Panggilan KPK
Anggota keluarga mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, mangkir dari pemeriksaan KPK. Kali ini Erwinda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Anggota keluarga mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, gantian mangkir dari pemeriksaan KPK. Kali ini istrinya, Erwinda.
Erwinda, istri Mardani H Maming, mestinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu 13 Juli 2022.
Tapi, Erwinda tak memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK. Selain istri Mardani H Maming, mestinya kemarin juga diperiksa Nur Fitriani Yoes Rachman, sebagai ibu rumah tangga. Dia juga tak menampakkan batang hidungnya.
"Dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Bendahara PBNU Mardani Maming di Jakarta Pusat
KPK mengingatkan agar dua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan kedua yang segera dikirimkan.
Sebelumnya, tiga saksi yang dipanggil KPK pada hari Selasa (12/7) dalam penyidikan kasus tersebut juga tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi, yaitu Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) pada tahun 2013—2020 Wawan Surya, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR) serta Andy Cahyadi dari pihak swasta.
Sehari sebelumnya, adik Mardani H Maming, Rois Sunandar, juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Direktur PT Batulicin Enam itu memberi alasan kakaknya memberikan perlawanan lebih dulu ke PTUN.
Baca Juga: Tok! KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Pencucian Uang
Kasus itu diduga melibatkan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2018.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Akan diinformasikan pula oleh KPK kepada publik tentang pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Baca Juga: Diduga Lakukan Gratifikasi, Komasi Minta KPK Periksa Suharso Monoarfa
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
"Kami tegaskan kembali bahwa permohonan praperadilan tidak menghalangi penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," ucap Ali.***
Editor : inilahkoran


