Rizieq Shihab Tegaskan Bebas Bersyaratnya Bukan dari Partai Politik atau Pejabat

Usai dinyatakan bebas bersyarat, Rizieq Shihab menyampaikan pernyataan terkait pembebasanya itu di rumahnya Jalan Petamburan III, Jakarta.

Rizieq Shihab Tegaskan Bebas Bersyaratnya Bukan dari Partai Politik atau Pejabat
Tangkapan Layar, Rizieq saat mengikuti program bebas bersyarat.

INILAHKORAN, Bandung - Usai dinyatakan bebas bersyarat, Rizieq Shihab menyampaikan pernyataan terkait pembebasanya itu di rumahnya Jalan Petamburan III, Jakarta Barat, Rabu (20/7/2022).

Melalui siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat dirinya merupakan hasil upaya jaminan dari istri dan keluarganya yang setia menemani saat dirinya menjalani proses hukum.

Rizieq Shihab menyebut bukan karena partai politik hingga penguasa.

"Jadi ini saya sengaja untuk saya sampaikan pemberian bebas bersyarat saya bukan dari partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan. Tapi ini merupakan proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya, dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta," katanya.

Baca Juga: SD Juara Bandung Warnai MPLS 2022 dengan Latihan Kebencanaan

"Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya mudah murahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," jelas Rizieq Shihab.

Sebelumnya penasihat Hukum Rizieq Shihab menyampaikan, Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

"Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu , 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis.

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.***


Editor : inilahkoran