Nyawa Wanita Penyedia Jasa Pijat Dihabisi di Hotel, Polisi Sudah Tangkap Pelaku, Ternyata Motifnya...
Polisi meringkus pemuda berinisial HR (23) yang jadi tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita penyedia jasa pijat di salah satu Hotel.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Polisi meringkus pemuda berinisial HR (23) yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita penyedia jasa pijat di salah satu Hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap HR yang menjadi tersangka pembunuhan disertai pencurian terhadap wanita penyedia jasa pijat, itu empat jam setelah kejadian.
Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 25 Juli 2022 menjelaskan, tersangka ditangkap di Stasiun Palmerah saat berusaha melarikan diri usai menghabisi dan mengambil barang milik wanita penyedia jasa pijat itu.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Zico Block B Batalkan Penampilan Pertunjukan Musik Mendatang
"Pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang (KRL) jurusan Tanah Abang-Parung. Sebelumnya pelaku 'check in' di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari," katanya.
Peristiwa ini berawal saat pelaku HR menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7) dini hari pukul 01.00 WIB. Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi Michat.
Namun, pelaku protes karena layanan yang diberikan korban dianggap kurang memuaskan.
"Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh. Korban langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," kata Komarudin.
Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban, yakni satu buah kalung, dua cincin dan KTP korban untuk menghilangkan identitas korban.
Baca Juga: Geger Temuan Mayat Terlilit Lakban di Indramayu, Polisi Langsung Gelar Otopsi
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Stasiun Tanah Abang dengan ojek.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku, karena waktu menginap sudah habis.
Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun tak kunjung ada respons sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran


