Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo: Brigadir Yosua Tak Layak Dimakamkan Secara Kedinasan
Pengacara istri Ferdy Sambo berpendapat bahwa Brigadir Yosua tak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan perbuatan tercela.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman ulang terhadap jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan secara kedinasan.
Melalui pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat bahwa Brigadir Yosua tak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan perbuatan tercela.
“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dikutip dari PMJ News, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Bima Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ
Adapun, berdasarkan pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Pasal tersebut berbunyi:
“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”
Lebih lanjut, Arman menyampaikan dalam kasus ini Brigadir Yosua merupaka terlapor yang diduga melakukan pelecehan seksual sehingga tak harus dimakamkan secara kedinasan.
Baca Juga: Yura Yunita Sukses Buat Penonton Banjir Air Mata Lewat Video Musik 'Dunia Tipu-Tipu'
"Terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
Arman mengingatkan kepada semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi. Arman mengancam akan memidanakan pihak yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan," tandasnya.***
Editor : inilahkoran


