Kurang Hebat Apa Lagi Indonesia, Korupsi Diduga Terjadi Sampai Liang Kuburan
Staf ahli Bupati Jember, MD, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman Covid-19 di wilayah tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jember - Staf ahli Bupati Jember, MD, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman Covid 19 di wilayah tersebut.
"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman Covid 19," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama kepada wartawan di Jember, Kamis, 28 Juli 2022, saat merilis ditetapkannya MD, staf ahli Bupati Jember sebagai tersangka kasus korupsi.
MD diketahui saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Jember. Dia adalah mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember saat peristiwa berlangsung.
Beberapa waktu lalu Polres Jember menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman COVID-19 pada tahun 2021.
Baca Juga: KPK Periksa 5 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara
"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, maka MD yang semula saksi, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman Covid-19 ini memunculkan nestapa mendalam. Bagaimana tidak, tindak pidana korupsi bahkan terjadi saat warga korban Covid-19 sudah masuk ke liang kuburan.
Dika menjelaskan MD berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.
Baca Juga: KPK Heran, Sering OTT Tapi Masih Ada Kepala Daerah yang Korupsi
Saat ditanya apakah kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu, Dika mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah hanya dua pejabat di BPBD Jember tersebut.
"Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru, sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor COVID-19, pihak kepolisian belum menahan kedua aparatur sipil negara (ASN) aktif tersebut baik MD maupun PS.
Baca Juga: Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati Pelapor Dugaan Kasus Korupsi di Cirebon
"Kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif saat diminta keterangan dan keduanya ASN aktif, sehingga tidak kami melakukan penahanan, namun tetap melihat situasi ke depan," katanya. (antara)
Editor : inilahkoran


