Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi

Aan Suhanan menyatakan Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor

Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi
Odong odong ditabrak mereta api belum lama ini

INILAHKORAN, Bandung - Polri melarang adanya pengoperasian Odong-odong di jalan. Hal itu demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Aan Suhanan menyatakan Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga: Jokowi dan Megawati Sudah Bahas Nama Calon MenPAN RB Pengganti Tjahjo Kumolo

Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Aan juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tertabraknya Odong-odong oleh kereta di Serang, Banten. Akibatnya peristiwa itu 9 orang meninggal dunia.***


Editor : inilahkoran