Negara Gagah Menyita, Gagap Mengelola: Dari Tragedi PNRI hingga Paradoks PT Timah

Negara terlihat sangat perkasa ketika menyita aset atas nama penegakan hukum. Namun di balik palu hakim dan pidato antikorupsi, muncul pertanyaan mendasar dari Indonesian Audit Watch (IAW), apakah negara benar-benar siap mengelola konsekuensi ekonomi dari setiap penyitaan yang dilakukan.

Negara Gagah Menyita, Gagap Mengelola: Dari Tragedi PNRI hingga Paradoks PT Timah
Negara terlihat sangat perkasa ketika menyita aset atas nama penegakan hukum. Namun di balik palu hakim dan pidato antikorupsi, muncul pertanyaan mendasar dari Indonesian Audit Watch (IAW), apakah negara benar-benar siap mengelola konsekuensi ekonomi dari setiap penyitaan yang dilakukan.

INILAHKORAN.ID — Negara terlihat sangat perkasa ketika menyita aset atas nama penegakan hukum. Namun di balik palu hakim dan pidato antikorupsi, muncul pertanyaan mendasar dari Indonesian Audit Watch (IAW), apakah negara benar-benar siap mengelola konsekuensi ekonomi dari setiap penyitaan yang dilakukan.

IAW menyebut, pengalaman satu dekade terakhir justru memperlihatkan wajah ganda negara. Dalam satu kasus, penyitaan dijalankan secara kaku hingga melumpuhkan entitas yang tidak bersalah. Dalam kasus lain, negara tampil pragmatis dan produktif, mengubah aset rampasan menjadi mesin pendapatan. Kontras ini, menurut IAW bukan kebetulan, melainkan bukti absennya kebijakan nasional yang konsisten.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai, negara selama ini terlalu fokus pada aspek 'mengambil' namun abai pada fase krusial setelah aset dirampas. Akibatnya, penyitaan sering menjadi titik awal kerusakan ekonomi baru.

“Negara kerap terlihat gagah menyita, namun ceroboh menghitung dampak lanjutan dari tindakannya sendiri,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu 24 Desember 2025.

Kasus Perum Percetakan Negara RI (PNRI) menjadi contoh paling telanjang dari kegagalan tersebut. Dalam pusaran perkara korupsi proyek e-KTP, PNRI yang berstatus sebagai mitra pelaksana, bukan tersangka atau terdakwa, justru tersandera proses hukum.

"Pada 23 Mei 2014, penyidik KPK memblokir dana Rp184,14 miliar di rekening Konsorsium PNRI di bank BRI. Dana itu adalah uang proyek. PNRI saat itu berstatus mitra pelaksana, bukan tersangka, bukan terdakwa. Namun nadi keuangan perusahaan negara ini dijepit!" kata Iskandar.

Pemblokiran berlangsung selama empat tahun. Dalam kurun waktu tersebut, PNRI tetap dibebani seluruh kewajiban bisnis: membayar bunga pinjaman, menggaji karyawan, hingga memenuhi komitmen kepada mitra konsorsium, tanpa akses pada likuiditasnya sendiri.

Ironisnya, ketika Mahkamah Agung melalui Putusan No. 430 K/Pid.Sus/2018 menetapkan dana tersebut dirampas untuk negara, persoalan PNRI justru memasuki fase paling gelap. Uang berpindah ke kas negara, perkara dinyatakan selesai, tetapi beban ekonomi BUMN itu tidak pernah dipulihkan.
Upaya meminta kejelasan pun menemui jalan buntu.

"Jawaban yang datang? Hanya sebuah nota dingin bahwa uang telah menjadi milik negara. Tidak ada mekanisme untuk mendengarkan, apalagi memulihkan. Ini tragis!" tegas Iskandar.

Bagi IAW, PNRI adalah paradoks akut, negara menyelamatkan uang publik dengan cara yang justru merusak keuangan perusahaan milik publik itu sendiri.

"PNRI menjadi korban dari sebuah sistem yang hanya melihat hitam-putih pelaku dan aset rampasan, buta terhadap kompleksitas ekonomi dan prinsip keadilan restoratif. Ideal bisa diterapkan solusi tertentu untuk kondisi tersebut," ucapnya.

paradoks tersebut makin mencolok ketika dibandingkan dengan penanganan kasus korupsi izin usaha pertambangan PT Timah pada 2024–2025. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penyitaan semata.

Aset berupa enam smelter, 108 alat berat, lahan, dan uang tunai tidak dibiarkan membeku sebagai barang bukti mati. Negara justru menyiapkan skema pemanfaatan berkelanjutan. Pada 6 Oktober 2025, aset-aset tersebut diserahkan kepada PT Timah Tbk untuk kembali dioperasikan, dalam seremoni yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Pendekatan ini diproyeksikan menghasilkan pendapatan hingga Rp4,6 triliun per tahun. Bagi IAW, langkah tersebut membuktikan bahwa negara sebenarnya mampu bersikap cerdas dalam mengelola aset rampasan.
Namun justru di situlah letak pertanyaan besarnya.

"Mengapa PNRI yang hanya membutuhkan likuiditasnya kembali dibiarkan sekarat, sementara PT Timah diberi aset fisik untuk dikelola? Mengapa KPK tidak menggerakkan sedemikian rupa?" ujar Iskandar.

Sorotan IAW kini juga mengarah ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pola awal yang terlihat, penyitaan alat berat, penghentian aktivitas, penguasaan lahan mengingatkan pada fase awal tragedi PNRI.

Di tengah dukungan publik, pertanyaan krusial mulai muncul, apa rencana negara terhadap aset sitaan. Dibiarkan rusak ditelan waktu, lahan dipulihkan serta dikelola atau ditelantarkan.

"Terlebih masyarakat di kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan Rokan Hulu, Riau sudah menggugat kinerja Satgas PKH ke pengadilan, tentu hal itu adalah salah satu kanal solusi dari rakyat! Apakah Satgas PKH masih mau membutatan diri?" tuturnya.

Iskandar menilai Satgas PKH kini berada di titik penentu.
"Jika memilih jalan PNRI, maka kita tidak hanya berisiko kehilangan nilai ekonomi, tetapi juga gagal memulihkan kerusakan ekologis, itu kerugian berlapis yang kembali harus ditanggung rakyat," ujarnya.

Bagi IAW, tiga kasus tersebut mengarah pada satu simpulan, penegakan hukum pidana di Indonesia belum terhubung dengan sistem tata kelola kekayaan negara. Negara piawai menyita, tetapi belum memiliki mekanisme baku pasca-putusan.

Karena itu, IAW mendorong langkah struktural, pengesahan RUU Perampasan Aset, penyusunan protokol khusus bagi BUMN, pembentukan lembaga pengelola aset rampasan yang transparan, serta audit kinerja tematik oleh BPK.

Audit tersebut kata Iskandar, harus menilai bukan hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga penyusutan nilai aset dan dampak ekonomi makro dari kebijakan penyitaan.

Kasus PNRI disebutnya sebagai monumen kegagalan tata kelola, sementara PT Timah menjadi bukti bahwa negara sebenarnya mampu bertindak lebih cerdas. Satgas PKH dan kasus-kasus berikutnya akan menentukan arah ke depan.

"Pada akhirnya, ini adalah soal pilihan, apakah kita ingin tetap menjadi negara yang hanya gagah menyita di ruang sidang, tetapi ceroboh mengelola di neraca keuangan? Atau berani menjadi negara dewasa yang tidak hanya kuat menghukum, tetapi juga cerdas memulihkan, adil kepada yang tak bersalah, dan bertanggung jawab atas setiap konsekuensi dari tindakannya," tandasnya.***


Editor : JakaPermana