Ngenes....Cerita Dua Wanita Rebutan Suami yang Berujung di PN Bandung

Erlina Sari (37) harus duduk di kursi pesakitan PNBandung, setelah ia diseret mantan istri suaminya. Erlina dijadikan terdakwa kasus UU ITE.

Ngenes....Cerita Dua Wanita Rebutan Suami yang Berujung di PN Bandung
Jalannya sidang di Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus ITE dengan terdakwa Erlina Sari

INILAHKORAN, Bandung - Erlina Sari (37) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bandung, setelah ia diseret mantan istri suaminya. Erlina dijadikan terdakwa dalam kasus UU ITE.

Cerita Erlina jadi terdakwa, berawal saat ia cekcok di tahun 2018, atau tepatnya setahun setelah ia menikah dan melahirkan anak pertamanya, bersama dengan suaminya yang diketahui berinisial JS.

Kala itu, Erlina bercerita setelah melahirkan, ia sering terlibat cekcok dengan suaminya. Suaminya pun memilih meninggalkan rumah.

Usai meninggalkan rumah, Erlina mengatakan jika sang suaminya itu kembali ke istrinya yang sebelumnya sudah bercerai pada tahun 2013 lalu.

Baca Juga: Curhat di Medsos Usai Suami Kembali ke Pelukan Istri Pertama, Erlina Sari Jadi Terdakwa

"Saya waktu itu belum bercerai. Saya di tinggal tanpa dinafkahi selama hampir delapan bulan," kata Erlina, saat berbincang di PN Bandung, usai menjalani sidangnnya, belum lama ini.

Rasa sedih Erlina memuncak setelah ia melihat sang suaminya itu berfoto bersama mantan istrinya. Ia pun mencurahkan isi hatinya melalui media sosial Facebook.

Ternyata curhatan itu, ditanggapi oleh mantan istri JS secara berlebihan. Dimana mantan istri suaminya itu, lalu melaporkan ke Polrestabes Bandung, atas dugaan pencemaran nama baik dan ia pun dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada tahun 2020.

Baca Juga: Begini Suasana Sidang Terdakwa Rudapaksa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung

Hubungan Erlina dan JS pun diketahui sudah berakhir. Kini dia pun resmi bercerai dengan suaminya itu. Namun kini Erlina harus menjalani proses hukum atas curhatannya tersebut.

Besok rencananya, Erlina akan menjalani sidang tuntutan, atas tuduhannya tersebut. Sidang akan di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis 27 Januari 2022.

Pada berita sebelumnya, Erlina Sari (37) harus duduk di persidangan, usai ia curhat di media sosial, soal suami yang  kembali ke pangkuan istri pertamanya. Erlina jadi terdakwa kasus Undang-Undang ITE, usai dilaporkan oleh mantan istri suaminya.

Baca Juga: Pakai Peci Hitam dan Kemeja Putih, Herry Wirawan Hadir dalam Sidang Tuntutan di PN Bandung

Adapun dalam dakwaannya, diketahui Erlina mengunggah foto suaminya JS sedang bersama mantan istri JS, NA dengan keempat anaknya ke medsos di tahun 2018. Padahal, saat itu Erlina masih berstatus istri sah suaminya.

"Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica serta memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya, serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," tulis dakwaan jaksa sebagaimana dilihat pada Selasa (25/1/2022). (cesar yudistira)


Editor : inilahkoran