Ngeri, Garut Kembali Cetak Rekor Tertinggi Kematian Akibat Covid-19

Kabupaten Garut kembali mencetak rekor tertinggi volume harian kematian pasien terpapar Covid-19 sejak pandemi Covid-19 terdeteksi di Garut pada 2020 lalu.

Ngeri, Garut Kembali Cetak Rekor Tertinggi Kematian Akibat Covid-19

INILAH, Garut- Kabupaten Garut kembali mencetak rekor tertinggi volume harian kematian pasien terpapar Covid-19 sejak pandemi Covid-19 terdeteksi di Garut pada 2020 lalu.

Dalam sehari, dilaporkan sebanyak 28 orang pasien positif Covid-19 di Kabupaten Garut meninggal dunia, Senin (28/6/2021). Mereka terdiri 14 perempuan dan 14 laki-laki berusia antara 18 hingga 80 tahun dari 19 kecamatan.

Kebanyakan mereka merupakan kalangan usia produktif yang mencapai sebanyak 22 orang. Lainnya dari kalangan lansia berumur 60 tahun ke atas sebanyak enam orang.

Baca Juga : Aktivitas Wisata Sukabumi Dibatasi Hingga Pukul 16.00 WIB

Rekor tertinggi kematian pasien positif Covid-19 di Garut sebelumnya terjadi dua pekan lalu, 14 Juni 2021, yang mencapai sebanyak 20 orang. 

Selengkapnya ke 28 pasien positif meninggal dunia itu yakni perempuan (KC-17298) usia 48 tahun dan laki-laki (KC-17308 A) usia 51 tahun dari Kecamatan Bayongbong; laki-laki (KC-16551 A) usia 63 tahun dari Kecamatan Bayongbong; perempuan (KC-15818) usia 21 tahun dan perempuan (KC-17313 A) usia 48    tahun dari Kecamatan Bungbulang; perempuan (KC-15438) usia 50 tahun dari Kecamatan Cibalong; serta perempuan (KC-16919 A) usia 57 tahun dan laki-laki (KC-16927 A) usia 63 tahun dari Kecamatan Cihurip.

Lalu laki-laki (KC-17350 A) usia 18 tahun dan laki-laki (KC-15466 A) usia 48 tahun dari Kecamatan Cikajang; laki-laki (KC-16946 A) usia 32 tahun dan laki-laki (KC-16620) usia 52 tahun dari Kecamatan Cikelet; laki-laki (KC-17359) usia 52 tahun dari Kecamatan Cilawu; perempuan (KC-17395) usia 65 tahun dari Kecamatan Garut Kota; perempuan (KC-16331 A) usia 32 tahun dari Kecamatan Kadungora; laki-laki (KC-17454 A) usia 47 dari Kecamatan Kersamanah; perempuan (KC-17461 A) usia 54 dari Kecamatan Balubur Limbangan; laki-laki (KC-14337 A) usia 58 tahun dari Kecamatan Malangbong; dan laki-laki (KC-15602 76) tahun dari Kecamatan Pameungpeuk. 

Baca Juga : Inilah Manfaat SWDKLLJ saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Juga, laki-laki (KC-17483 A) usia 28 tahun dari Kecamatan Samarang; perempuan (KC-17492) usia 80 tahun dan perempuan (KC-17493 A) usia 41 tahun dari Kecamatan Sukawening; laki-laki (KC-17518) usia 46 tahun dan laki-laki (KC-17527) usia 59 tahun dari Kecamatan Tarogong Kaler; perempuan (KC-14137 A) usia 53 tahun, perempuan (KC-17564) usia 51 tahun dan laki-laki (KC-17572) usia 66 tahun dari Kecamatan Tarogong Kidul; dan perempuan (KC-14168) usia 48 tahun dari Kecamatan Wanaraja.

Halaman :


Editor : Bsafaat