NII Diduga Muncul Lagi, Tiga 'Jendral' Ditetapkan Tersangka Penghinaan Lambang Negara

Polres Garut menetapkan tiga orang yang melakukan tindak pidana kasus makar, penyebaran informasi sara dan atau penodaan lambang negara

NII Diduga Muncul Lagi, Tiga 'Jendral' Ditetapkan Tersangka Penghinaan Lambang Negara
Polres Garut, tetapkan tiga orang yang melakukan tindak pidana kasus makar


INILAHKORAN, Bandung - Polres Garut menetapkan tiga orang yang melakukan tindak pidana kasus makar, penyebaran informasi sara dan atau penodaan terhadap bendera dan lambang negara Republik Indonesia.

Adapun ketiganya yakni Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara. Dasar penangkapan dan menetapkan tersangka kepada ketiganya, didasari laporan polisi LP / A / 326 / X / 2021/Jbr/ Res Grt, tanggal 11 Oktober 2022.

Kasusnya berawal beredarnya video di media sosial YouTube, dengan judul Talaga bedah, berdurasi 4 menit 58 detik, yang diunggah oleh akun pkt 82. Dalam video itu, ada tiga orang salah satunya berpidato mendeklarasikan NII (Negara Islam Indonesia).

Baca Juga: Profil Shannon Wong yang Mengaku Dianiaya Orang Tua Selama 12 Tahun

"Dari hasil penyelidikan, diketahui video itu di buat di wilayah Kabupaten Garut," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis yang diterima wartawan, pada Jumat (4/2/2022).

Polisi pun lalu melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap tiga orang tersangka. Ketiganya memiliki peran masing-masing.

Pelaku Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara merupakan orang yang berpidato dalam video yang beredar. Dan satu pelaku lainnya juga ditangkap, berinisial DA. Ia berperan sebagai pengunggah ke media sosial YouTube.

Baca Juga: Seoyeon fromis_9 Positif Covid-19, Member Grup Lainnya Dinyatakan Negatif

"Adapun maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah mengajak kepada masyarakat Negara Islam Indonesia (NII) dan supaya diketahui oleh khalayak umum dan dunia untuk meneruskan perjuangan," katanya.

Para tersangka diketahui, menjadi anggota NII Darul Islam Fillah sejak kecil keturunan keluarga dengan tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) yang berlandaskan syariat Islam (hukum qu'ran) yang wilayahnya berada di NKRI.

Tersangka Sodikin diketahui sebagai panglima jenderal NII. Sedangkan pelaku Ujer, dan Jajang Koswara, menjabat sebagai jenderal yang ketiganya diangkat oleh imam besar NII Sensen (Alm) penerus dari  Kartosuwiryo (Alm).

Baca Juga: Mantan Trainee BigHit Kim Jihoon Ungkap Reaksi Member BTS Saat Dia Gagal Debut Bersama BTS

Dari ketiganya, polisi amankan satu bendera merah putih dan pada warnaa merahnya ada lambang bulan dan bintang, satu mimbar, terbuat dari kayu yang didepannya terdapat logo lambang negara burung Garuda, satu lembar teks pidato, dan 57 screenshot video yang ada dalam akun youtube pkt82.

Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan pasal 110 ayat (1) kuhp jo pasal 107 ayat (1) KUHP, pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45a ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 24 huruf d jo. Pasal 66  UU RI nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun bui.

"Status tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan menunggu sidang di Pengadilan Negeri Garut," ucapnya. ***


Editor : inilahkoran