Oded Pastikan Sudah Tidak Ada Persoalan di TPU Cikadut

Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan tenaga pikul di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut kembali beraktivitas seiring naiknya status mereka menjadi pekerjaan harian lepas (PHL).

Oded Pastikan Sudah Tidak Ada Persoalan di TPU Cikadut
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (yogo triastopo)

INILAH, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan tenaga pikul di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut kembali beraktivitas seiring naiknya status mereka menjadi pekerjaan harian lepas (PHL).

"Sudah clear, dan mereka sudah kembali bekerja seperti biasa. Dari tenaga relawan mandiri, mereka sekarang statusnya diangkat oleh Distaru menjadi PHL" kata Oded pada Senin (1/2/2021).

Adapun hak-hak yang akan diterima mereka para tenaga pikul jenazah Covid-19 ini, dituturkannya sesuai dengan aturan yang berlaku untuk PHL. Namun dia tegaskan, mereka tidak diperkenankan kembali memungut uang.

Baca Juga : Diresmikan Sebelum Rampung, RSUD Otto Iskandardinata Dikhawatirkan Mangkrak

Selain itu dikatakan Oded, hak-hak yang akan diterima oleh para tenaga pikul jenazah Covid-19 tersebut sesuai aturan yang berlaku untuk PHL. Selain itu, mereka tidak boleh kembali memungut sejumlah uang dari ahli waris jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut.

"Statusnya sudah naik. Mereka tidak diperbolehkan memungut dari ahli waris. Apabila nanti ditemukan ada yang memungut uang kepada ahli waris, kita akan sanksi bahkan pemecatan," ucapnya.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama 30 tenaga pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut.

Baca Juga : Rachmat Yasin: Kesaksian Sekda Tak Sesuai Fakta

"Secara teknis akan berkoordinasi dengan teman-teman rekan setempat untuk direkrut secara teknis sebagai tenaga harian lepas sesuai prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan," kata Bambang.

Halaman :


Editor : suroprapanca