Soal Hibah Lahan 2 Hektare, Sekda Bogor Bilang Biaya Operasional

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengaku pemberian hibah tanah dua hektare di luar kedinasan dan sebagai biaya operasional melakukan verifikasi kelengkapan administrasi tanah milik H Rudy Wahab.

Soal Hibah Lahan 2 Hektare, Sekda Bogor Bilang Biaya Operasional
Foto: Bambang Prasetyo

INILAH, Bandung - Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengaku pemberian hibah tanah dua hektare di luar kedinasan dan sebagai biaya operasional melakukan verifikasi kelengkapan administrasi tanah milik H Rudy Wahab.

Hal itu terungkap saat Burhanudin dihadirkan dalam saksi kasus dugaan gratifikasi tanah terhadap terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/2/2021).

Awalnya, Burhanudin mengaku ditemui H Lesmana yang diberikan kuasa untuk menjual tanah milik H Rudy Wahab yang memiliki lahan sekitar 200 hektare dan akan dibuat pesantren dan sekolah. Sebagian lagi, lahan tersebut akan dijual.

Kemudian, lanjutnya, H Lesmana menawarkan ke Rachmat Yasin dan rekannya serta dibeli selus 76 hektare. Informasinya, pembelian tersebut dicicil selama satu tahun oleh bupati dan rekannya.

”Selain itu H Wahab juga minta dibantu urus kelengkapan administrasi perizinan pembangunan sekolah dan pesantren. Serta memverifikasi kelengkapan surat-surat lahan tersebut,” katanya.

Namun, untuk membayar biaya opersionalnya dia tidak memiliki uang tunai. Maka dihibahkan dua hektare tanah, atasnama dirinya serta istri. Namun, dirinya hanya menandatangani  akta hibah saja.

Ditanya tim JPU KPK apakah seorang PNS dengan kapasitas kepala dinas boleh menerima hadiah berupa hibah? Burhanudin berdalih tanah itu diberikan mungkin sebagai pengganti biaya operasonal karena dia tidak memiliki uang.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani