Diresmikan Sebelum Rampung, RSUD Otto Iskandardinata Dikhawatirkan Mangkrak

Peresmian RSUD Otto Iskandardinata pada Kamis (28/1/2021) lalu dipertanyakan Forum Masyarakat Kota (Formaskot) Soreang. Pasalnya, meskipun telah diresmikan namun pembangunannya belum rampung dan belum dioperasikan.

Diresmikan Sebelum Rampung, RSUD Otto Iskandardinata Dikhawatirkan Mangkrak
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Peresmian RSUD Otto Iskandardinata pada Kamis (28/1/2021) lalu dipertanyakan Forum Masyarakat Kota (Formaskot) Soreang. Pasalnya, meskipun telah diresmikan namun pembangunannya belum rampung dan belum dioperasikan.

Sekertaris Umum Formaskot Soreang Yogi Jati Ramanada mengatakan, meski telah diresmikan namun anehnya RSUD yang diklaim termegah se-Indonesia itu belum dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan. Semestinya, ketika telah diresmikan tentu harus sudah bisa melakukan pelayanan.

"Biasanya peresmian aset daerah yang berupa barang bergerak atau tidak bergerak itu dilaksanakan jika sudah  bisa dioperasikan. Kalau sekarang, itu terkesan dipaksakan peresmiannya karena menjelang akhir masa jabatan bupati Bandung. Padahal, pembangunan belum selesai begitu juga dengan sarana dan prasarana lainnya," kata Yogi di Soreang, Senin (1/2/2021).

Baca Juga : Rachmat Yasin: Kesaksian Sekda Tak Sesuai Fakta

Menurutnya, permasalahan ini justru mengundang pertanyaan masyarakat. Peresmian sebuah gedung milik pemerintah padahal belum rampung pembangunannya itu apakah sudah sesuai dengan kontrak dan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Karena semestinya,sebelum diresmikan pihak pemilik dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bandung harus melakukan verifikasi, pengecekan apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

"Kan pemilik harus mengecek dulu apakah sudah sesuai atau tidak. Misalnya, uji bangunan, uji instalasi listrik, lift, toilet, kapasitas parkir dan lainnya berfungsi normal atau bermasalah. Kemudian bagaimana peralatan kesehatannya sudah dilakukan pengujian layak atau tidak. Apakah semuanya sudah memenuhi standar bangunan dan standarisasi pelayanan kesehatan," ujarnya.

Yogi menuturkan, verifikasi dan pengecekan tersebut sangat penting sebelum diresmikan. Karena sejatinya itu gedung pemerintah yang dibiayai oleh duit rakyat. Apalagi gedung tersebut adalah pelayanan kesehatan yang akan melibatkan banyak orang. Selain itu, karena belum layak diresmikan,maka bangunan tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai aset daerah.

Baca Juga : Soal Hibah Lahan 2 Hektare, Sekda Bogor Bilang Biaya Operasional

"Apalagi jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam pengadaan dan harus dilakukan audit, audit peralatan kesehatan misalnya. Maka yang terjadi RSUD tersebut jadi tidak berfungsi alias mangkrak," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani