Ombudsman Apresiasi Gerak Cepat Disdik Jabar Tangani Laporan PPDB 2024
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengapresiasi gerak cepat Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, dalam menangani laporan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengapresiasi gerak cepat Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, dalam menangani laporan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Delapan laporan masyarakat ke Ombudsman terkait PPDB 2024, langsung direspon Disdik Jabar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jabar Dan Satriana mengatakan, selama PPDB 2024, pihaknya menerima langsung enam laporan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan domisili dan dua dugaan jumlah kuota yang diumumkan tidak sesuai dengan data Dapodik.
Dan mencontohkan, laporan dugaan penggunaan dokumen adminduk ditujukan pada besarnya jumlah calon peserta didik yang jaraknya dekat, dilaporkan di Kabupaten Garut. Sedangkan dugaan calon peserta didik atau keluarga yang berdomisili alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal banyak ditujukan terhadap sekolah di Kota Bandung.
Dia mengatakan, kunjungan lainnya pun dilakukan di Kota Bandung, Kabupaten Garut dan Kabupaten Purwakarta. Kunjungan dilakukan bukan ke sekolah yang dilaporkan, melainkan untuk memeriksa pelaksanaan PPDB di beberapa beberapa daerah.
"Selain menerima laporan langsung, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat juga memantau keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial, di antaranya mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat yang sebagian besar terkait dengan gangguan TIK aplikasi PPDB," ujar Dan baru-baru ini.
Di sisi lain kata dia, apresiasi perlu diberikan kepada Disdik Jabar yang melakukan tindakan perbaikan dan segera memberikan solusi pendaftaran dengan bantuan operator sekolah. Namun evaluasi terhadap pengelolaan aplikasi PPDB perlu dilakukan, karena gangguan teknis seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik lagi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan hasil analisa data potensi calon peserta didik setiap Tahun Ajaran Baru.
"Adapun tindaklanjut terhadap laporan tersebut adalah mengutamakan penyelesaian masalah dengan pendekatan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Seluruh laporan yang diterima dan catat, kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar calon peserta segera dapat memperoleh penyelesaian laporan yang cepat dan tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Dan mengatakan selalu mendorong penguatan pengelolaan pengaduan di internal Disdik Jabar, dengan memperbaiki pengelolaan dan mekanisme Pengaduan PPDB secara berjenjang untuk menyelesaikan pengaduan terhadap hasil penetapan peserta didik baru secara cepat, tepat, tertib tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Namun kita juga harus melihat keterbatasan kewenangan Dinas Pendidikan dan sekolah dalam menilai dokumen yang secara resmi telah diterbitkan oleh lembaga lain. Untuk itu diperlukan kebijakan dan pengambilan keputusan dari Pemerintah Provinsi untuk melibatkan beberapa perangkat daerah, termasuk kewenangan berkoordinasi dengan instansi vertikal yang terkait," imbuhnya.
Selain itu, orang tua calon peserta didik telah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan bahwa seluruh data/informasi yang diberikan dalam formulir pendaftaran persyaratan PPDB ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan tersebut tidak benar, maka bersedia dikenakan sanksi berupa pembatalan penerimaan peserta didik baru atau sanksi lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, meskipun setelah diumumkan diterima sebagai peserta didik, tapi apabila nanti terbukti keterangan dan informasi yang diberikan tidak benar, maka orang tua dan peserta didik harus menerima konsekuensinya berupa pembatalan penerimaan dan kuotanya akan digantikan oleh calon peserta didik lain sesuai dengan peraturan mengenai PPDB," katanya.
Dia mengaku sudah melakukan penelusuran ke sekolah di beberapa kabupaten/kota. Pada dasarnya sejak tahapan pendaftaran, sekolah sudah melakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh calon peserta didik secara bertahap. Termasuk melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen adminduk.
Bahkan beberapa sekolah juga melakukan verfikasi ke lapangan dan telah berhati-hati dengan mengklarifikasi langsung kepada orang tua atau wali calon peserta didik. Artinya, surat himbauan dari Plh Kepala Dinas Pendidikan pada dasarnya memperkuat Satuan Pendidikan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen administrasi dengan kondisi real di lapangan.
"Tidak menutup kemungkinan, seperti tahun sebelumnya, bahwa temuan serupa terjadi di banyak kabupaten/kota bahkan provinsi lain di Indonesia. Selama kita belum menyelesaikan masalah pemerataan sarana dan kualitas pelayanan pendidikan maka potensi untuk melakukan berbagai cara dalam mendekatkan jarak domisili calon peserta di jalur zonasi maupun penggunaan berbagai cara lain di jalur prestasi dan afirmasi akan terus menerus terjadi di setiap PPDB," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

