Operasi Zebra Lodaya 2025, Ribuan Knalpot Bising Disita Polisi, Kapolda Jabar Geram
Polda Jabar melaporkan hasil rangkaian Operasi Zebra Lodaya 2025. Kegiatan yang berlangsung pada 17 hingga 30 November 2025 itu menyita ribuan knalpot bising
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID -Polda Jabar melaporkan hasil rangkaian Operasi Zebra Lodaya 2025. Kegiatan yang berlangsung pada 17 hingga 30 November 2025 lalu membuahkan hasil penyitaan ribuan knalpot hingga puluhan kilogram narkoba jenis sabu.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, terdapat 56.083 pelanggaran terkait knalpot bising. Rinciannya, 49.077 pelanggar diberikan teguran dan 7.006 lainnya dikenakan sanksi tilang.
“Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk ambang batas emisi dan tingkat kebisingan. Penggunaan knalpot non standar jelas melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Rudi, Selasa 18 Februari 2026.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 Ayat (1), yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Rudi merasa geram lantaran knalpot bising kerap memicu keresahan warga, terutama pada malam hingga dini hari.
“Dari sisi sosial, ini sering memicu konflik antarindividu, bahkan bisa berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarkampung. Jangan sampai hal seperti ini mengganggu stabilitas kamtibmas,” tegasnya.
Selain aspek ketertiban, ia juga menyoroti dampak kesehatan. Ambang batas kebisingan untuk sepeda motor 80–175 cc maksimal 80 desibel (dB), sedangkan di atas 175 cc maksimal 83 dB. Knalpot non standar umumnya melampaui batas tersebut.
Tak hanya di bidang lalu lintas, Polda Jabar juga mengungkap peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam jumlah besar. Polisi menyita sabu seberat 28 kilogram 930,57 gram.
Jika diasumsikan satu gram dapat digunakan oleh dua orang, maka barang bukti tersebut dinilai berpotensi menyelamatkan sekitar 57.871.400 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukan hanya soal angka barang bukti, tetapi soal berapa banyak nyawa yang berhasil kita selamatkan,” kata Rudi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 160.334 butir OKT. Dengan asumsi konsumsi dua butir per orang, penindakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 80.167 orang dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya.
“Obat keras yang disalahgunakan bisa memicu gangguan mental, ketergantungan, bahkan tindakan agresif. Generasi muda harus kita lindungi,” ujarnya.
Polda Jabar juga menyita 39.000 botol minuman keras oplosan. Jika diasumsikan satu botol berisi 500 ml dan dikonsumsi satu orang hingga membahayakan nyawa, maka sekitar 78.000 jiwa berpotensi terselamatkan.
Rudi menyebut miras oplosan kerap menimbulkan korban jiwa karena kandungan alkoholnya tidak terkontrol dan sering dicampur zat berbahaya.
“Kita sudah sering melihat korban meninggal dunia akibat miras oplosan. Ini persoalan serius yang harus kita hentikan bersama,” ucapnya.
Rudi menegaskan, baik penertiban knalpot bising maupun pemberantasan narkoba dan miras oplosan merupakan bagian dari strategi besar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat.
“Tujuan kami jelas, menghadirkan situasi yang aman, tertib, dan nyaman. Jangan sampai pelanggaran kecil dibiarkan lalu memicu konflik, dan jangan beri ruang bagi narkoba serta miras merusak generasi kita,” pungkasnya.
Polda Jabar pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, miras ilegal, maupun gangguan ketertiban lainnya. Polisi memastikan identitas pelapor akan dilindungi demi menciptakan Jawa Barat yang lebih aman dan kondusif.***
Editor : JakaPermana


