Polda Jabar Musnahkan Ribuan Knalpot Bising Tekan Polusi Udara
Ribuan knalpot non standar atau knalpot bising atau brong dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ribuan knalpot non standar atau knalpot bising atau brong dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Total sebanyak 4.599 knalpot dimusnahkan di Mapolda Jabar, Rabu 18 Februari 2026 setelah disita dalam rangkaian penindakan sejak Operasi Zebra Lodaya 2025 pada November, berlanjut Desember hingga Januari 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Raydian Kokrosono, mengatakan pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kepolisian serius menertibkan penggunaan knalpot non standar yang dinilai meresahkan warga.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan knalpot non standar atau yang sering disebut knalpot brong. Ini hasil penindakan anggota lalu lintas di Polda Jabar dan jajaran polres. Jumlahnya kurang lebih 4.599 buah dan sudah dimusnahkan,” ujar Raydian di Polda Jabar.
Menurutnya, penindakan terhadap knalpot brong tidak berhenti sampai di sini. Polda Jabar akan terus melakukan penertiban, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri, guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Raydian menegaskan penggunaan knalpot non standar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berdampak pada aspek sosial. Kebisingan yang ditimbulkan kerap memicu emosi pengguna jalan lain maupun warga sekitar.
“Kebisingan itu bisa meningkatkan emosi pendengarnya, termasuk pengendara lain. Dari situ bisa muncul gesekan bahkan konflik sosial. Ini yang kita cegah,” katanya.
Ia juga menyoroti fenomena penggunaan knalpot brong di kalangan anak muda. Berdasarkan hasil penindakan, mayoritas pengguna berasal dari kalangan milenial dan Gen Z, termasuk pelajar.
“Kebanyakan dari kalangan milenial dan gen Z. Ini juga menjadi perhatian karena bisa menjadi pintu gerbang kenakalan remaja,” ungkapnya.
Data kepolisian menunjukkan penggunaan knalpot non standar paling banyak ditemukan di wilayah Kota Bandung. Namun peredarannya tidak hanya berasal dari dalam Jawa Barat, melainkan juga dari luar provinsi.
Polda Jabar saat ini tengah mendata asal produksi knalpot brong tersebut dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas aspek perindustrian dan perdagangan agar peredarannya dapat ditekan dari hulu.
Raydian menegaskan, langkah penertiban dan pemusnahan ini dilakukan untuk menekan polusi suara di Jawa Barat sekaligus menjaga situasi tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***
Editor : JakaPermana


