Polda Jabar Bongkar 20 Perkara Korupsi: 9 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sudah 20 kasus korupsi ditantani Polda Jabar dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Polda Jabar Bongkar 20 Perkara Korupsi: 9 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan

INILAHKORAN.ID - Polda Jabar mencatat pengungkapan belasan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Sepanjang tahun 2025 penyidik Subdit Tipidkor Polda Jabar berhasil menangani 12 perkara korupsi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan,  perkara-perkara tersebut saat ini berada dalam beberapa tingkatan proses hukum.

"Rinciannya, tiga kasus masih tahap penyidikan, tiga telah memasuki tahap I, dan enam perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21)," kata Hendra, Selasa (4/8/2026).

Upaya bersih-bersih penyelewengan uang negara ini berlanjut hingga tahun 2026. Hendra membeberkan, Polda Jabar kembali membongkar delapan kasus korupsi baru. 

Dari delapan perkara tersebut, tiga kasus masih dalam proses penyidikan, dua memasuki tahap I, dan tiga perkara telah resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Sedangkan satu perkara dihentikan (SP3) karena tersangkanya meninggal dunia," ungkapnya.

Hendra menegaskan bahwa mengusut tuntas kejahatan white collar crime bukanlah pekerjaan yang ringan. Dibutuhkan ketelitian tinggi serta analisis bukti yang mendalam untuk membawa para tersangka ke meja hijau.

"pengungkapan kasus korupsi bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, pembuktiannya rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," tegas Hendra.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa perangkat hukum untuk memberantas korupsi, sebenarnya sudah sangat memadai, mulai dari regulasi yang ketat hingga keberadaan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Namun, tantangan terbesar pemberantasan korupsi saat ini menurutnya bukan lagi terletak pada aturan tertulis.

"Tantangan yang masih dihadapi justru terletak pada aspek moral, etika, dan budaya antikorupsi," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti