Ops Antik Lodaya 2023 di Bandung, Belasan Kasus Narkotika Terungkap
Satresnarkoba Polrestabes Bandung, ungkap belasan kasus peredaran narkoba serta obat keras dalam Ops Antik Lodaya 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satresnarkoba Polrestabes Bandung, ungkap belasan kasus peredaran narkoba serta obat keras dalam Ops Antik Lodaya 2023.
Dari gelaran operasi yang digelar pada 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023, ada 13 kasus peredaran narkotika berbagai jenis dan 2 kasus peredaran obat keras yang berhasil diungkap.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyebut pengungkapan tersebut diantaranya 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja. Belasan kasus itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.
"narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus," kata dia didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, pada Jumat (4/8/2023).
Adapun dari total 15 kasus yang diungkap oleh polisi, terdapat 18 orang yang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. 18 orang itu berinisial RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," ucap dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti yakni sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.
Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Budi. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

