Orang Tua Wajib Coba Cara Ini untuk Hadapi Anak yang Berpacaran, Buya Yahya: Wali Harus Tanyakan Kepastian
Jelaskan terhadap anak bahwa yang dilakukannya tidak benar dan Allah benci, lalu beri solusi untuk menyiapkan pernikahan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Berpacaran dalam Islam tidak diperbolehkan. Maka dari itu jika ada orang tua yang memiliki anak lalu ia jatuh cinta kepada lawan jenisnya, jangan langsung dipaksakan untuk ditinggalkan.
Cara tersebut akan salah dan membuat anak malah semakin dekat dengan lawan jenisnya, kata Buya Yahya dikutip dari Al Bahjah TV. Maka akan tersimpan dendam kepada orang tua.
Buya Yahya juga menyarankan untuk menyadarkan pada pikiran yang jernih dan kembali kepada ajaran Allah. Mungkinkah perasaan tersebut dilanjutkan pada program kemuliaan Allah, yaitu menikah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180
"Ajak anak tersebut untuk menata pikirannya supaya kembali ke jalan yang benar, memikirkan pernikahan," jelas Buya Yahya.
Jelaskan terhadap anak bahwa yang dilakukannya tidak benar dan Allah benci, lalu beri solusi untuk menyiapkan pernikahan supaya cintanya abadi dan Allah cintai karena adalah ibadah.
Meskipun pasangannya telah memenuhi kriteria sholeh, parasnya baik, dan bertanggungjawab misalnya. Tetep orang tua harus ingatkan anak supaya tidak larut dalam cinta.
Karena setan sengaja menggoda manusia supaya terlihat menarik dihadapan lawan jenisnya dan terjebak dalam cinta.
Baca Juga: Sinopsis Rookie Cops Episode 7: Go Eun Gang Bawa Saksi Kunci untuk Buktikan 2 Orang Ini Tak Bersalah
"Jika sudah masuk dalam wilayah haram, anda harus sudah mulai berhenti, jangan mau dibohongi," lanjutnya.
Orang tua juga berhak menguji keseriusan calon pasangan anaknya dengan mengajak menikah, jika sudah banyak alasan yang menandakan tidak mau menikah, maka menurut Buya orang itu bagian dari ujian Allah dan harus ditinggalkan.
"Karena pernikahan adalah keabadian cinta, jika dia tidak menyambut, maka dia bagian dari dusta," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Terhitung Sabtu Besok, Tiga Ruas Jalan Kota Bandung Ditutup Pukul Enam Sore Hingga Dua Belas Malam
Jadi jika terjad jatuh cinta yang terjadi diluar pernikahan, maka orang tua sebagai wali harus mengambil sikap untuk memutuskan apakah orang tersebut layak untuk diabadikan cintanya melalui jenjang pernikahan atau tidak.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


