PA Garut Luncurkan 8 Inovasi Layanan Publik

Peningkatan masyarakat berperkara mendapatkan keadilan membuat PA Garut Kelas 1A terdorong selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan publik.

PA Garut Luncurkan 8 Inovasi Layanan Publik
Ketua PA Garut Bahruddin terus berupaya mendekatkan diri terhadap masyarakat dengan berbagai layanan publik berupa kemudahan informasi dan kenyamanan pelayanan berperkara. (zainulmukhtar)

INILAHKORAN, Garut - Peningkatan masyarakat berperkara mendapatkan keadilan membuat PA Garut Kelas 1A terdorong selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan publik.

PA Garut terus berupaya mendekatkan diri terhadap masyarakat dengan berbagai layanan publik berupa kemudahan informasi dan kenyamanan pelayanan berperkara. 

Guna mewujudkan hal tersebut, PA Garut meluncurkan aplikasi dan inovasi layanan publik, Jumat 4 November 2022. Tak tanggung-tanggung, ada delapan aplikasi dan inovasi layanan publik diluncurkan sekaligus.

Delapan inovasi tersebut yakni SIPAPOS, E-DARA, E-LATAS, Siren dan Drive Thru, Video Berperkara Secara Prodeo, E-Book Informasi, Sosialisasi Layanan Prioritas Tanpa Antrian, dan Inovasi Ruang Laktasi.

SIPAPOS merupakan layanan pengiriman produk hukum bekerjasama dengan Kantor Pos sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Warga tak harus mendatangi kantor PA Garut untuk mendapatkan produk hukum, semisal akta cerai. Sebab produk hukum tersebut akan dikirimkan petugas Pos langsung ke rumah warga bersangkutan.

Siren atau Sinergi Reservasi Online dan Drive Thru disediakan bagi masyarakat pencari keadilan dari kalangan rentan. Pelayanan pengambilan produk hukum bagi mereka di PA Garut dapat dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan.

Cara mendapatkan pelayanan tersebut dapat menghubungi PA Garut melalui Whatsapp Quick Response Service (QRS) di nomor 0851-7237-7231, klik link Google Form maupun pindai/scan QR Code yang disediakan, atau kunjungi link reservasi online di https://bit.ly/SirenPAGarut1a.

Inovasi E-Dara atau Elektronik Data Perkara terselenggara dengan kerjasama PA Garut dengan Kementerian Agama (Kemenag) Garut serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut yang memuat data perkara diterima dan diputus PA Garut, termasuk penerbitan akta cerai. Pemberian laporan dilakukan bulanan.

PA Garut juga melakukan terobosan mengoptimalkan perkara prodeo dengan video animasi bagi kalangan rentan, dilengkapi audio yang jelas dan terjemahan bahasa isyarat.

Keberadaan ruang khusus laktasi atau menyusui juga melengkapi fasilitas area bermain anak yang merupakan salah satu kebutuhan keluarga yang berperkara. Selain interior menarik, ruang laktasi pun dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk video dan gambar menarik bagi anak, agar anak dan ibunya dapat merasakan nyaman di ruangan tersebut.

"Semoga inovasi-inovasi ini dapat memberikan manfaat sebagai bentuk layanan optimal bagi pencari keadilan. Sesuai salah satu misi Mahkamah Agung (MA) yakni memberikan pelayanan hukum berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Adil bukan hanya dalam berperkara melainkan juga dalam prosesnya. Ini juga sebagai salah satu penerapan asas peradilan, sederhana, cepat, dan biaya murah," kata Ketua PA Garut Bahruddin.

Di tempat sama, Humas PA Garut Kosmara mengatakan, perlu sosialisai lebih intensif agar masyarakat lebih menyadari berperkara di PA Garut itu mudah, tidak ribet, dan tidak mahal, bahkan ada perkara prodeo atau gratis bagi kalangan tak mampu.

"Bagi yang tak mampu, bisa daftar perkara dengan gratis. Cukup dengan menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pemerintahan desa/kelurahan setempat. Semua biaya perkaranya ditanggung Pemerintah. Sesuai PerMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2014," tegasnya.

Dia menyebutkan, guna memudahkan masyarakat berperkara, pihak PA Garut juga rutin melakukan sidang keliling ke berbagai pelosok daerah, serta membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan kantor PA Garut Jalan Suherman 39.

Dia menyebutkan, untuk mengetahui hal ihwal berperkara di PA Garut berikut berbagai aplikasi inovasi kemudahan pelayanannya, termasuk prosedur dan biaya, masyarakat dapat mengunjungi website PA Garut dengan link https:www.pa-garut.go.id.

Ditambahkan, jumlah perkara diterima di PA Garut sendiri pada 2021 mencapai sebanyak 6.784 perkara. Sedangkan pada 2022 per Januari hingga Oktober sudah mencapai sebanyak 6.517 perkara.***(zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani