Pakai Modus ini, Pelaku Curanmor Gasak Belasan Motor di Wilayah Hukum Polres Cimahi
Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan setidaknya 11 kendaraan bermotor hasil tindak pidana curanmor sepanjang Agustus 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan setidaknya 11 kendaraan bermotor hasil tindak pidana Curanmor sepanjang Agustus 2024.
"Ada enam laporan polisi baik dari Polres maupun Polsek terkait dengan tindak pidana Curanmor ini," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu 28 Agustus 2024.
Tri menjelaskan, dari enam laporan polisi ini pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku, 2 orang pelaku diungkap Polres Cimahi, 3 oleh Polsek Cililin, 2 pelaku Polsek Cimahi Selatan, 2 orang pelaku diungkap Polsek Margaasih dan Polsek Cipatat 1 orang pelaku.
"Dari 10 pelaku ini kita amankan sebanyak 11 unit kendaraan bermotor," jelasnya.
Dikatakan Tri, modus yang dilakukan para pelaku Curanmor ini mencari kendaraan bermotor yang terparkir tidak pada tempatnya.
"Ada juga yang mencari kelemahan dari korban, para pelaku masuk ke pekarangan rumah dan ada juga yang membongkar pintu garasi," katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait adanya kejadian Curanmor ini baik melalui Instagram maupun WhatsApp Polres Cimahi.
"Adapun bukti rekaman CCTV dari masyarakat ada yang berhasil kita ungkap, namun ada beberapa juga yang sulit kita identifikasi," imbuhnya.
Namun, ungkap Tri, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir lantaran Sat Reskrim Polres Cimahi bakal terus melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus Curanmor tersebut.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," sebutnya.
Tri pun memastikan, para pelaku tindak pidana Curanmor ini bukan jaringan lantaran diungkap oleh Polres dan Polsek jajaran.
"Barang hasil kejahatan ini mereka kirim ke luar wilayah hukum Polres Cimahi, ada yang ke Garut dan Cianjur. Tapi, ada juga yang dari luar masuk juga ke wilayah hukum Polres Cimahi, ada subsidi silang," papar Tri.
Tri menyebut, dari kendaraan hasil tindak kejahatan Curanmor ini ada satu yang sudah pihaknya identifikasi.
"Satu orang korbannya sudah kita identifikasi, sisanya kita lakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Kita juga belum ketahui identitas pemilik asli kendaraannya," sebutnya.
"Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kemudian ciri-ciri kendaraannya sama dengan yang kita informasikan, silakan datang ke Polres Cimahi," katanya.***
Editor : JakaPermana

