Palemboko Berkonflik, Hukum Menanti Titik Terang

KISRUH lahan Palemboko kian memanas. Pemilik lahan memilih menempuh jalur hukum melalui laporan ke Polda Jabar.

Palemboko Berkonflik, Hukum Menanti Titik Terang
LAPOR POLDA: Kuasa hukum pemilik Palemboko Camping Ground, Damai Hari Lubis resmi melaporkan PT Sentul City Tbk ke Ditreskrimum Polda Jabar terkait dugaan aksi penyerobotan lahan.(INILAH/REZA ZURIFWAN)

Sengketa lahan di kawasan Palemboko Camping Ground, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan, Ozzy Sudiro, melaporkan PT Sentul City Tbk ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan Ozzy di Blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10. Dugaan penyerobotan disebut terjadi sejak Kamis (17/9), ketika sejumlah alat berat masuk ke lokasi.

Kuasa hukum Ozzy, Damai Hari Lubis, mengatakan pihaknya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan polisi telah kami tempuh di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat, jadi kami siap beradu bukti di pengadilan bukan di meja tim legal Sentul City," kata Damai kepada wartawan, Selasa (29/9).

Damai menuturkan, laporan tersebut juga dilakukan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (FORMAS).

Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pemerasan, ancaman, penyerobotan, hingga perusakan lahan masyarakat.

Kuasa pengelolaan lahan Palmboko, Pepen Efendi, mengatakan laporan tersebut telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar. Laporan bernomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT/ Polda Jabar itu disebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2HP Nomor 1375.

"Pada 30 September ini saya akan sertakan semua bukti-bukti berkaitan dengan perkara tersebut kepada jajaran Ditkrimum Polda Jabar," kata Pepen.

Ozzy mengatakan, kisruh tersebut juga mendorong sejumlah warga lain menyampaikan informasi terkait persoalan mereka dengan PT Sentul City.

"Banyak yang kemudian menyampaikan fakta-fakta yang terjadi kepada kami, jadi pola mereka itu seperti memeras masyarakat, kalau tidak membayar ya, buldoser yang turun," ujarnya.

Ozzy juga menolak ajakan Tim Legal PT Sentul City untuk datang ke kantor perusahaan. Ia memilih penyelesaian melalui jalur hukum dan pembuktian.

Sementara itu, PT Sentul City Tbk menyatakan terbuka untuk berdialog dan melakukan pencocokan data dengan pihak yang keberatan.

Tim Legal PT Sentul City, Farhan, mengatakan perusahaan memiliki basis data aset serta dokumen terkait kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi dasar aktivitas di lokasi tersebut.

(reza zurifwan/gin)


Editor : Inilahkoran