Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang untuk Saksikan HUT ke-80 RI di Istana 2025
Berikut cara untuk daftar ulang bagi peserta yang sudah terverifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum mendapatkan undangan untuk mengikuti Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2025. Hal ini menyusul tingginya minat masyarakat terhadap pendaftaran sebelumnya yang telah melebihi kuota awal.
Sebagai respons atas antusiasme tersebut, kuota peserta masyarakat akan ditambah sekitar 1.000 hingga 2.000 orang, dan panitia akan membuka pendaftaran ulang dalam waktu dekat.
Berikut adalah panduan lengkap cara daftar ulang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kuota tambahan ini:
Kapan Pendaftaran Ulang Dibuka?
Panitia peringatan HUT ke-80 RI menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran ulang akan disampaikan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Masyarakat diminta untuk aktif memantau situs resmi agar tidak ketinggalan informasi.
Situs Resmi untuk Daftar Ulang
Pendaftaran ulang hanya dapat dilakukan melalui situs resmi:
https://pandang.istanapresiden.go.id
Situs ini merupakan platform satu-satunya yang digunakan pemerintah untuk menyeleksi dan mengelola undangan bagi peserta upacara.
Langkah-Langkah Daftar Ulang
- Kunjungi laman resmi Pandang Istana Presiden pada waktu yang telah ditentukan.
- Login atau daftar ulang sesuai petunjuk yang tersedia.
- Pilih sesi upacara yang tersedia:
- Upacara Detik-Detik Proklamasi (pagi pukul 10.00 WIB)
- Upacara Penurunan Bendera Merah Putih (sore pukul 17.00 WIB) - Isi formulir pendaftaran ulang dengan data lengkap dan sesuai KTP:
- Nama lengkap
- NIK
- Tempat & tanggal lahir
- Nomor telepon
- Email aktif
- Alamat domisili
- Unggah foto diri terbaru - Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi oleh panitia.
- Jika lolos seleksi, Anda akan mendapatkan undangan resmi yang harus dibawa saat hadir ke lokasi upacara.
Siapa Saja yang Bisa Daftar Ulang?
Semua warga negara Indonesia yang belum mendapatkan undangan dari pendaftaran sebelumnya berhak mendaftar ulang selama kuota masih tersedia. Kuota tambahan akan dialokasikan secara proporsional untuk sesi pagi dan sore.
Editor : inilahkoran


