Parkir Liar di Bandung Masih Marak, Perda Derek Belum Maksimal

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sebanyak 1.200 kendaraan pelanggar parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan pada periode 6 hingga 24 Mei 2021.

Parkir Liar di Bandung Masih Marak, Perda Derek Belum Maksimal
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sebanyak 1.200 kendaraan pelanggar parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan pada periode 6 hingga 24 Mei 2021.

Kepala Bidang Pengendalian Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, hal itu dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) Derek Nomor 3 2020 belum dapat diterapkan secara maksimal. 

"Pelanggaran masih banyak. Tetapi kita sudah punya Perda Derek ya, walau pun belum dapat kita terapkan secara maksimal. Ini akan terus kita sosialisasikan secara bertahap kepada pengendara," kata Asep. 

Baca Juga : Inilah Kuota PPDB 2021 di SMAN 3 Bandung

Dituturkan dia, Dishub Kota Bandung saat ini terus melakukan sosialisasi tentang Perda Derek. Pelanggar parkir pun, masih diberikan kompensasi dengan tidak membayar sejumlah uang denda. 

"Seperti kemarin, ada yang tidak punya uang kita lepas. Namun kita terus berupaya untuk terus melakukan  penertiban di kantong-kantong parkir liar sambil kita terus melakukan patroli," ucapnya. 

‎Kata Asep, sejumlah titik yang kerap dijadikan kantong parkir liar pengendara masih berada di pusat kota. Seperti di kawasan Pasir Kaliki, kawasan Alun-alun Kota  Bandung, kawasan Pasar Baru dan lainnya. 

Baca Juga : Vaksinasi Lansia di Bandung Terus Dikebut, Ini Tujuan Utamanya

"Keterbatasan fasilitas menjadi salah satu penyebab keterbatasan kita dalam menerapkan Perda Derek. Sampai saat ini, kita belum memiliki kendaraan derek mumpuni untuk eksekusi," ujar dia. (Yogo Triastopo) 


Editor : Bsafaat