Parkir Liar Menjamur, Disparbud Jabar Senggol Pemkot Bandung

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat soroti menjamurnya parkir liar di obyek wisata Kota Bandung.

Parkir Liar Menjamur, Disparbud Jabar Senggol Pemkot Bandung
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat soroti menjamurnya parkir liar di obyek wisata Kota Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat soroti menjamurnya parkir liar di obyek wisata Kota Bandung.

Padahal, Pemerintah Kota Bandung sudah berkomitmen memberantas aksi-aksi tersebut melalui satgas khusus.

Diketahui, Pemkot Bandung telah berkomitmen memberantas aksi pungutan parkir liar, dan premanisme dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Anti-Premanisme. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. 

Namun, pada kenyataannya, aksi parkir liar masih banyak terjadi, bahkan di pusat objek wisata Kota Bandung, Jalan Braga, parkir liar ditemukan di badan jalan. Meski, Dishub Kota Bandung, mengklaim sudah dilakukan penertiban. 

Kepala Disparbud Provinsi Jabar Iendra Sofyan mengatakan, hal tersebut seharusnya bisa dicegah oleh Pemerintah Kota Bandung. Sebab, pengunjung juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya. 

"Untuk hal ini kembali ke pengawasan Pemdanya dulu. Karena, masyarakat gak bisa menolak tagihan, sisi lain biasanya mereka butuh juga," kata Iendra, Sabtu 5 April 2025.

Iendra menambahkan, pemerintah kabupaten dan kota lainnya yang juga berkomitmen membuat Satgas Antipremanisme diharapakan bisa bekerja maksimal dalam kondisi arus pergerakan wisatawan setelah lebaran ini. 

"Bagi Pemda kabupaten dan kota jalankan komitmen pemberantasan premanisme (khususnya parkir)," ucapnya.

Lalu, masyarakat yang berwisata dengan kendaraan pribadi ada baiknya memperhatikan ketika hendak memarkirkan kendaraan. Dia juga meminta agar para wisatawan yang datang tetap menjaga kebersihan objek wisata. 

"Bagi masyarakat patuhi peraturan, baik parkir, sampah, dagang dan ticket sesuai yg relah ditentukan," ucapnya.

parkir liar di Kota Bandung tidak hanya terjadi di kawasan Jalan Braga. Sebelumnya ditemukan di area F90 di Jalan Asia Afrika, tepatnya di belakang Bank Mandiri, di mana biaya parkir liar mencapai antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu.

Adapun tempat tersebut belum memiliki izin resmi dari Pengelola/Pengusaha Tempat Parkir (IPTP) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, serta membayar pajak untuk parkir off-street. Sehingga, hal tersebut akhirnya ditertibkan.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, dan kami tutup area parkir di F90 untuk sementara waktu. Kami akan terus memantau kawasan-kawasan lain yang berpotensi terjadi praktik serupa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara. 


Editor : JakaPermana