Partai Gelora dan Garuda Belum Melengkapi Persyaratan Berkas Bacaleg ke KPU Kota Bandung

KPU Kota Bandung mencatat, ada dua partai politik yang belum melengkapi persyaratan berkas pengajuan Bacaleg.

Partai Gelora dan Garuda Belum Melengkapi Persyaratan Berkas Bacaleg ke KPU Kota Bandung
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan kedua parpol tersebut yakni Partai Gelora dan Partai Garuda. KPU Kota Bandung memberikan waktu selama 2X24 jam kepada kedua partai tersebut agar segera melengkapi dokumen berkas pengajukan Bacaleg. (net)

INILAHKORAN, Bandung - KPU Kota Bandung mencatat, ada dua partai politik yang belum melengkapi persyaratan berkas pengajuan Bacaleg.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan kedua parpol tersebut yakni Partai Gelora dan Partai Garuda. KPU Kota Bandung memberikan waktu selama 2X24 jam kepada kedua partai tersebut agar segera melengkapi dokumen berkas pengajukan Bacaleg.

Dia menegaskan, apabila dalam waktu 2X24 jam it upartai Geloda dan Garuda kedua parpol tidak melengkapi seluruh dokumen, besar kemungkinan kedua parpol tersebut tidak akan diikuti Bacaleg pada Pemilu 2024.

Baca Juga : Kabaharkam Sebut Polisi RW Solusi Selesaikan Permasalahan Kamtibmas

"Apabila dalam 2X24 jam mereka tidak melakukan proses itu, maka kedua partai itu tidak bisa maju ke tahap verifikasi selanjutnya. Partainya tetap mengikuti Pemilu, tetapi tidak ada bakal calonnya," ucapnya. 

Adapun tahapan KPU Kota Bandung saat ini tengah melakukan verifikasi berkas bakal calon terhadap 16 parpol yang telah secara resmi dinyatakan diterima. 

"5 Mei sampai 23 Juni itu untuk menentukan data calon sementara. Daftar calon tetapnya ditetapkan November, sementara daftar calon sementara kita tetapkan di bulan Agustus. Masa perbaikan di 26 Juni hingga 9 Juli," ujar dia.*** (yogo triastopo) 

Baca Juga : Diskusi Kewirausahaan Bareng Anak Muda Bandung, Ganjar Beberkan Program Lapak Ganjar


Editor : Doni Ramdhani