Pasca Ditutup, Pengelola TPS di Wangunsari Minta Dukungan Pemerintah

Penutupan TPS di Wangunsari Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menimpa salah satu pihak pengelola, Pian Hendra.

Pasca Ditutup, Pengelola TPS di Wangunsari Minta Dukungan Pemerintah
Sebagai pengelola, Pian mengaku siap mematuhi aturan hukum terkait penutupan TPS di Wangunsari. Namun, dia menyayangkan langkah penutupan yang dianggap tidak merangkul inisiatif warga. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Penutupan TPS di Wangunsari Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menimpa salah satu pihak pengelola, Pian Hendra.

Sebagai pengelola, Pian mengaku siap mematuhi aturan hukum terkait penutupan TPS di Wangunsari. Namun, dia menyayangkan langkah penutupan yang dianggap tidak merangkul inisiatif warga.
 
Menurutnya, pengelolaan sampah TPS di Wangunsari di lahan sekitar 200 meter persegi milik keluarganya di Kampung Cijengkol ini berjalan sejak 2019. 

Dia mengaku telah berupaya menempuh jalur perizinan, meskipun saat ini masih terkendala persetujuan di tingkat daerah.
 
"Sebenarnya sampah itu bisa zero waste dengan orang-orang yang terampil dan mau kotor-kotoran," ujar Pian saat ditemui, Senin 9 Februari 2026.
 
Pian menjelaskan, TPS yang dia kelola mampu menampung sekitar 700 kilogram sampah per hari. Berbeda dengan TPS konvensional, mekanisme yang diterapkan, yakni pemilahan dan pengurangan volume sampah (reduce), khususnya sampah basah yang kemudian diolah menggunakan metode magotisasi (pemecahan sampah organik dengan larva lalat hitam) di tempat lain yang dia miliki di Kota Bandung.
 
Meskipun mengaku memiliki izin KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan izin lingkungan, Pian mengakui bahwa izin operasional spesifik untuk lokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih dalam proses dan belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB.
 
"Proses perizinan ini, mulai saya kejar satu tahun lalu saat isu sampah di Wangunsari viral," ucapnya.

Pian berharap pemerintah tidak hanya bertindak represif, namun juga memberikan dukungan sarana dan prasarana agar pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif.
 
"Harapan saya, pemerintah itu merangkul kami, mendukung kami seharusnya. Saya bukan menawarkan ilmu karena saya ahli di bidang pengurai sampah basah khususnya magotisasi," ujarnya.

"Saya berusaha main di sampah untuk mengurai, mengikuti program pemerintahan," ungkapnya.
 
Merespons tindakan sidak dan penutupan Komisi III DPRD KBB, Pian mengungkapkan sebagai warga negara yang taat hukum dirinya bersedia menghentikan operasional jika diperintahkan, namun ia juga menekankan bahwasanya persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama.
 
"Saya akan mengikuti peraturan pemerintah. Kalau ini disuruh berhenti, kan saya berhenti dulu. Kita sebagai warga negara yang baik harus taat dengan peraturan yang ada," katanya.
 
Meski demikian, Pian berharap ada solusi jangka panjang. Ia menegaskan bahwa dirinyq dan timnya yang disebut "tim semut" hanyalah warga peduli lingkungan yang ingin membantu pemerintah yang kewalahan menangani tumpukan sampah.
 
"Saya sebagai pihak swasta ikut andil di situ, sekemampuan saya. Cuma saya pengen ada harapan dukungan dari pemerintah itu, 'Nih Pak Pian ada alatnya untuk mempermudah'," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani