Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Polda Jabar segera akan melaksanakan putusan hakim, untuk secepatnya memproses pembebasan Pegi Setiawan sebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar segera akan melaksanakan putusan hakim, untuk secepatnya memproses pembebasan Pegi Setiawan sebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Kepastian dibebaskannya Pegi Setiawan atas dugaan kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dipastikan seletah hakim tunggal PN Bandung, memenangkan pihat pengugat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

Saat ini, penyidik tengah akan menjalankan teknis mengenai pembebasan Pegi dari tahanan. Menurutnya, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.

"Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putisan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," ucap dia. 

Sebelumnya

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang yang digelar pada Senin 8 Juli 2024.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. 

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.

Keputusan ini membuat Pegi Setiawan bebas atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Di tengah ramainya pembebasan Pegi Setiawan, Instagram Polda Jabar mendadak diserbu oleh netizen.

Dalam beberapa unggahan terakhir di Instagram @humaspoldajabar, netizen beramai-ramai menulis komentar di kolom komentar unggahan tersebut.

Beberapa netizen ada yang menuntut permintaan maaf dari Polda Jabar karena dinilai telah mencemarkan nama baik Pegi Setiawan.

Ada pula netizen yang menuntut ganti rugi kepada pihak Polda Jabar lantaran dinilai telah merugikan Pegi Setiawan dan keluarganya.

"minimal minta maaf lah ama keluargaa yang dituduh," tulis akun pyncachu.

"Siap tuntut balik pencemaran nama baik ga nih?," tulis ikh_wan21.

"Minimal mah ganti rugi laahh, patungan sana kasih uang ganti rugi ya kurang lebih 1M lah," kata akun myl.fayza.


Editor : Ahmad Sayuti