Pedagang Kantongi Surat Izin Palsu, 600 Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bogor

Satpol PP Kota Bogor menindak tegas pedagang miras yang hanya memiliki surat izin palsu, Selasa 24 Mei 2023.

Pedagang Kantongi Surat Izin Palsu, 600 Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bogor
Razia Satpol PP Kota Bogor itu dilakukan ke sejumlah warung kelontong. Selain mengamankan surat izin palsu, penegak hukum Perda itu juga mengamankan 600an botol miras. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor menindak tegas pedagang miras yang hanya memiliki surat izin palsu, Selasa 24 Mei 2023.

Razia Satpol PP Kota Bogor itu dilakukan ke sejumlah warung kelontong. Selain mengamankan surat izin palsu, penegak hukum Perda itu juga mengamankan 600an botol miras

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, sasaran razia surat izin palsu kali ini yaitu warung kelontong yang menjual miras di Kecamatan Bogor Tengah dan Kecamatan Tanahsareal.

Dia menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan razia ke sejumlah warung kelontong yang kedapatan menjual miras di Kota Bogor. Beberapa warung kelontong mengaku sudah memiliki surat izin menjual miras.

"Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan bahwa izin tersebut palsu. Ya, jadi terbukanya pas salah satu warung yang dia punya izin golongan B dan C, ini yang kami pastikan palsu," ungkap Agus di Pos Satpol PP Kota Bogor, Rabu 24 Mei 2023.

Agus melanjutkan, setelah curiga surat izin palsu tersebut pihaknya mengkonfirmasi ke DPMPTSP dan hasilnya dapat terjawab dokumen itu palsu.

"Kami langsung kita cek, kami rangkaikan semuanya palsu. Dicek nomornya kan, ternyata nomor tersebut tercatat bukan untuk izin miras, namun untuk izin usaha lainnya. Karena tidak sesuai, itu palsu," terang Agus.

Agus mengutarakan, dengan temuan ini, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini bersama jajaran kepolisian terkait izin palsu tersebut.

"Makanya sekarang kami fokus mengecek kembali ke beberapa warung dulu yang klaim punya izin. Pemalsuan nanti polisi, Satreskrim yang menangani," ungkap pria yang hobi olahraga lari ini.

Agus menambahkan, dari hasil razia ini, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih sekitar 600 botol miras yang dijual tanpa izin.

"Diamankan dari tiga lokasi, di Tanahsareal dan Bogor Tengah. Mulai dari golongan A, B dan C, karena setelah kami cek beredar tanpa izin di Kota Bogor," pungkasnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani