Pedagang Kantongi Surat Izin Palsu, 600 Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bogor

Satpol PP Kota Bogor menindak tegas pedagang miras yang hanya memiliki surat izin palsu, Selasa 24 Mei 2023.

Pedagang Kantongi Surat Izin Palsu, 600 Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bogor
Razia Satpol PP Kota Bogor itu dilakukan ke sejumlah warung kelontong. Selain mengamankan surat izin palsu, penegak hukum Perda itu juga mengamankan 600an botol miras. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor menindak tegas pedagang miras yang hanya memiliki surat izin palsu, Selasa 24 Mei 2023.

Razia Satpol PP Kota Bogor itu dilakukan ke sejumlah warung kelontong. Selain mengamankan surat izin palsu, penegak hukum Perda itu juga mengamankan 600an botol miras

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, sasaran razia surat izin palsu kali ini yaitu warung kelontong yang menjual miras di Kecamatan Bogor Tengah dan Kecamatan Tanahsareal.

Baca Juga : Gaji PPPK Sedot Anggaran, Alokasi Dana Perbaikan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Hanya Rp330 Miliar

Dia menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan razia ke sejumlah warung kelontong yang kedapatan menjual miras di Kota Bogor. Beberapa warung kelontong mengaku sudah memiliki surat izin menjual miras.

"Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan bahwa izin tersebut palsu. Ya, jadi terbukanya pas salah satu warung yang dia punya izin golongan B dan C, ini yang kami pastikan palsu," ungkap Agus di Pos Satpol PP Kota Bogor, Rabu 24 Mei 2023.

Agus melanjutkan, setelah curiga surat izin palsu tersebut pihaknya mengkonfirmasi ke DPMPTSP dan hasilnya dapat terjawab dokumen itu palsu.

Baca Juga : Kejari Kota Bogor Siap Berikan Fungsi Bantuan, Pertimbangan, dan Tindakan Hukum kepada Pemkot Bogor

"Kami langsung kita cek, kami rangkaikan semuanya palsu. Dicek nomornya kan, ternyata nomor tersebut tercatat bukan untuk izin miras, namun untuk izin usaha lainnya. Karena tidak sesuai, itu palsu," terang Agus.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani