Pedagang Mie Babi Beratribut Muslim Disorot, Satpol PP Bandung Turun Tangan Lindungi Konsumen

Video pedagang mie babi di kawasan Jalan Cibadak, Kota Bandung, mendadak viral di media sosial. 

Pedagang Mie Babi Beratribut Muslim Disorot, Satpol PP Bandung Turun Tangan Lindungi Konsumen
Bukan hanya karena dagangannya laris hingga disebut mampu menghabiskan ratusan mangkuk per hari, tetapi juga karena pedagang tersebut mengenakan atribut peci dan hijab tanpa mencantumkan keterangan nonhalal pada gerobaknya. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Video pedagang mie babi di kawasan Jalan Cibadak, Kota Bandung, mendadak viral di media sosial. 

Bukan hanya karena dagangannya laris hingga disebut mampu menghabiskan ratusan mangkuk per hari, tetapi juga karena pedagang tersebut mengenakan atribut peci dan hijab tanpa mencantumkan keterangan nonhalal pada gerobaknya.

Fenomena ini memantik reaksi publik. Sejumlah warganet menilai penggunaan atribut keagamaan tersebut berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat, terutama konsumen Muslim. Sorotan juga datang dari pemerhati halal lifestyle, Dian Widayanti, yang mempertanyakan transparansi informasi produk yang dijual.

“Penjual menggunakan atribut Muslim, pakai peci dan hijab, tapi menjual babi. Ini terjadi di kawasan Cibadak, Bandung,” ujar Dian melalui unggahan di akun Instagram-nya, Minggu 14 Desember 2025.

Menurut Dian, persoalan utama bukan terletak pada jenis makanan yang dijual, melainkan pada ketiadaan informasi yang jelas bagi konsumen. Ia menegaskan, produk nonhalal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun tetap wajib mencantumkan keterangan nonhalal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau tidak ada penanda nonhalal, konsumen bisa salah mengira. Ini yang berbahaya,” katanya.

Ia mengaku telah menelusuri ulasan Google dan menemukan keterangan nonhalal pada profil usaha pedagang tersebut. Namun, menurutnya, tidak semua konsumen terbiasa mengecek ulasan digital sebelum membeli makanan di lokasi.

“Kalau datang langsung tanpa cek review, orang bisa tidak tahu. Maka informasi di tempat jualan itu penting,” ujarnya.

Dian pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih makanan, memastikan kejelasan status halal, serta mengutamakan produk yang transparan dan informatif.

Merespons kegaduhan di media sosial, Satpol PP Kota Bandung langsung turun tangan. Aparat mendatangi pedagang mie babi tersebut pada 12 Desember 2025 untuk memberikan edukasi dan teguran administratif.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan pihaknya tidak melakukan penindakan represif, melainkan pendekatan persuasif demi menjaga ketertiban dan perlindungan konsumen.

“Kami melakukan wawancara dan edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan bahan nonhalal dalam proses pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Idris dalam keterangan resminya, Minggu 14 Desember 2025.

Dalam surat pernyataan tersebut, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda nonhalal yang jelas dan mudah terlihat. Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang dapat menimbulkan persepsi seolah makanan yang dijual halal dan aman dikonsumsi semua kalangan.

Ke depan, Satpol PP meminta pedagang untuk berjualan secara wajar dengan menjunjung prinsip keterbukaan informasi kepada konsumen.

“Penanda bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya sederhana, konsumen harus tahu dengan jelas apa yang mereka konsumsi,” tegas Idris.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam usaha kuliner di ruang publik, terutama di kota multikultural seperti Bandung. Bagi pemerintah, langkah edukatif dinilai krusial agar polemik serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan konsumen tetap terjaga.


Editor : Doni Ramdhani