Pegawai Honorer Pemkab Cirebon Kawal BA Hasil Audensi
Sejumlah pegawai honorer yang tergabung dalam Forum R2 dan R3 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mengawal ketat Berita Acara (BA) kesepakatan hasil audiensi antara eksekutif, legislatif, dan forum honorer beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Sejumlah pegawai honorer yang tergabung dalam Forum R2 dan R3 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mengawal ketat Berita Acara (BA) kesepakatan hasil audiensi antara eksekutif, legislatif, dan forum honorer beberapa waktu lalu.
Para pegawai honorer menuntut agar setiap poin dalam dokumen resmi itu benar-benar dilaksanakan dan tidak hanya janji di atas kertas.
Salah satu honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon Fiqih Ramadhan mengatakan, ada empat poin penting dalam BA yang wajib dikawal bersama. Ia mengingatkan, jangan sampai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama oleh perwakilan Pemkab Cirebon dan DPRD hanya berakhir sebagai formalitas tanpa tindak lanjut yang nyata.
"Ini soal nasib dan masa depan ribuan honorer. Kami minta komitmen semua pihak agar BA ini benar-benar dijalankan," ungkap Fiqih, Senin 2 Juni 2025.
Menurutnya, dalam berita acara tersebut, terdapat komitmen penting dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon. Isinya untuk bersama-sama memperjuangkan pengangkatan honorer R2, R3, dan R4 pada gelombang dua menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full time.
"Total formasi secara keseluruhan mencapai 3.906 orang," ungkapnya
Dia menyampaikan, pada tahun 2026 sebanyak 1.200 formasi akan diprioritaskan untuk honorer R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK dengan skema waktu penuh (full time). Sisanya akan diusulkan secara bertahap pada tahun berikutnya, yaitu 2027.
"Poin-poin ini itulah yang kami kawal agar tidak berhenti di tengah jalan," ucapnya.
Selain menyangkut formasi pengangkatan lanjutnya, dalam BA juga dibahas mengenai sistem pengupahan bagi tenaga honorer yang masih berstatus paruh waktu.
Skema ini dibagi menjadi dua yakni, maksimum recruitment yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan minimum recruitment yang disesuaikan dengan standar beban kerja.
"Forum honorer menilai sistem ini harus terus diperjelas dan diawasi pelaksanaannya agar tidak menimbulkan ketimpangan atau ketidakadilan di lapangan," aku Fiqih.
Dia menambahkan, langkah pengawalan BA ini dilakukan menyusul kekhawatiran para honorer. Hal itu karena ada kebijakan pemerintah pusat yang berencana menghapus status tenaga honorer secara bertahap. Mereka berharap, Pemkab Cirebon bisa menjadi contoh daerah yang serius melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan para tenaga non-ASN.
"Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal penghargaan terhadap pengabdian kami selama bertahun-tahun. Kami ingin kepastian, bukan janji," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani

