Pejabat Disdik Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis

Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kasus yang merugikan negara hingga Rp2,7 miliar ini melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas. Setelah pemenuhan dua alat bukti, seluruh tersangka langsung ditahan untuk penyidikan lanjutan.

Pejabat Disdik Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

INILAHKORAN.ID, Ciamis- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

"Telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023," ujar Kepala Kejari Ciamis Raden Sudaryono saat jumpa pers di Ciamis, Rabu (17/9/2025)

Ia menjelaskan, empat tersangka tersebut berinisial EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; JP sebagai kontraktor pelaksana pembangunan; serta S dan IS sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan sekolah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sudaryono menuturkan, Kejari Ciamis menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik Kejari Ciamis telah memeriksa 27 saksi, termasuk pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa konsultan, perencana, dan pengawas yang terlibat dalam pembangunan sekolah tersebut.

"Tim penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan cek fisik di lokasi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing," tambahnya.

Selain itu, penyidik meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan BPKP, ditemukan kerugian sebesar Rp2.771.391.000.***


Editor : Ghiok Riswoto