Pejabat Pemkot Bekasi Dicecar Soal Aliran Dana ke Pepen
KPK panggil delapan orang saksi ke Jakarta untuk diperiksa saksi terhadap terdakwa Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendy alias Pepen
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bekasi – KPK terus mendalami aliran dana yang diterima Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendy alias Pepen. Terbaru 8orang saksi diperiksa, di antaranya pejabat dinas di Pemkot Bekasi.
Delapan orang saksi tersebut sudah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang menyeret Rahmat Effendy alias Pepen.
"Yang dikonfirmasi dari delapan saksi, terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang di antaranya melalui perantara beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1).
Baca Juga: Wah...Ada Jejak Pengusaha Tersangka Penyuap Wali Kota Bekasi di Kabupaten Bogor
Kedelapan saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat, dan Kepala Saksi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Samad Saefuloh.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman; Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Usman; Staf Keuangan PT MAM Energindo Etti Satriati; Tari selaku karyawan swasta; dan Akbar dari pihak swasta.
Disamping itu, lanjut Ali, dari para saksi tersebut didalami pula dugaan adanya pertemuan yang dipimpin Rahmat Effendi. Secara khusus, pertemuan itu bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.
Baca Juga: Tugaskan Tri Adhianto Jabat Plt Wali Kota Bekasi, Ini Pesan Ridwan Kamil
KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya lain sebagai tersangka.
KPK menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB); Lurah Jatisari Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Atas perbuatannya, tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (aab)
Editor : inilahkoran


