Pejabatnya Positif Covid-19, Bupati Cianjur Keluarkan Surat Edaran Kurangi Perjalanan Dinas
Bupati Cianjur Herman Suherman langsung mengeluarkan surat edaran pengurangan perjalanan ke luar kota pasca pejabatnya positif Covid-19
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cianjur - Bupati Cianjur Herman langsung bergerak cepat. Dia mengeluarkan edaran pembatasan kegiatan warga, sekolah hingga mengurangi perjalanan dinas ke luar kota.
Bukan tanpa alasan Herman Suherman mengeluarkan surat edaran tersebut. Sebab empat pejabat Pemkab Cianjur dan keluarganya positif Covid-19 usai melakukan perjalanan dinas.
Herman Suherman berharap melalui surat edaran tersebut, pihaknya juga akan membatasi jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan hanya 50 persen yang masuk kantor, dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan hanya 50 persen.
Baca Juga: Diisolasi Mandiri, 4 Pejabat Pemkab Cianjur Ini Positif Covid-19 Diduga Omicron
"Kita berupaya untuk menekan angka penularan tidak kembali meningkat, sehingga surat edaran terkait sejumlah pembatasan kegiatan sudah disebar ke seluruh kecamatan untuk dilanjutkan hingga ke warga, " katanya.
Sedangkan untuk antisipasi lainnya, dalam surat edaran, warga diimbau untuk menghindari perjalanan ke luar kota, terutama ke wilayah rawan terjadi penularan Covid-19 jenis Omicron, serta tetap menerapkan prokes ketat saat beraktivitas di luar rumah atau pusat keramaian.
"Kami batasi kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan termasuk car free day yang sudah digelar di sejumlah kecamatan, meski status Cianjur PPKM level 1, termasuk pertemuan tatap muka di dinas juga dibatasi dan pembelajaran tatap muka kembali ke 50 persen," katanya.
Baca Juga: Banjir Bandang Rendam 12 Rumah di Cianjur, Puluhan Keluarga Mengungsi
Pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Poin pembatasan dalam SE, seperti kegiatan pertemuan tatap muka di lingkungan dinas dan pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi 50 persen dari kapasitas, mengurangi kegiatan keluar kota bagi ASN. (*)
Editor : inilahkoran


