Pekan Depan Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ke Pengadilan. Ajay pun segera jalani sidang dakwaan pekan depan. 

Pekan Depan Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang
net

INILAH, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ke Pengadilan. Ajay pun segera jalani sidang dakwaan pekan depan. 

Berkas perkara dugaan suap orang nomor satu di Cimahi tersebut diterima Panitera Muda (Panmud) Tipikor Yuniar Rohmatullah, Selasa (6/4/2021) siang, dan langsung diregister dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.

"Iya tadi tim jaksa KPK baru melimpahkan berkas perkara atasnama Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna," katanya. 

Baca Juga : Kota Bandung Melawan Stunting Bersenjatakan Lele

Ia menjelaskan, berkas tersebut baru diberikan nomor register dan akan langsung dimasukan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. Saat ini berkas temgah diajukan ke ketua (PN) untuk dilakukan penunjukan majelis. 

"Majelis dan paniternya belum. Masih menunggu keputusan dari ketua pengadilan. Tapi biasanya minggu depan sudah sidang," ujarnya. 

Ia menambahkan, jika semua perangkat persidangan sudah ditentukan, jadwal persidangan akan segera keluar. Namun biasanya, jika sesuai dengan aturan, paling lama sepekan setelah berkas masuk biasanya jadwal sidang sudah keluar. 

Baca Juga : Ini Alasan FAGI Jabar Tolak Pemberlakuan PTM

Seperti diketahui, Ajay ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perluasan dan pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, dan Ajay meminta fee sebesar Rp 3,2 miliar.  Tak hanya itu Ajay pun meminta pembangunan dilakukan rekannya Ahmad Syaikhu. Semua itu sudah tertuang dalam persidangan Hutama Yonathan yang tak lain Komisaris RSU Kasih Bunda merangkap Dirut dan  penyuap Ajay.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani