Pekan Depan Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ke Pengadilan. Ajay pun segera jalani sidang dakwaan pekan depan. 

Pekan Depan Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang
net

INILAH, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ke Pengadilan. Ajay pun segera jalani sidang dakwaan pekan depan. 

Berkas perkara dugaan suap orang nomor satu di Cimahi tersebut diterima Panitera Muda (Panmud) Tipikor Yuniar Rohmatullah, Selasa (6/4/2021) siang, dan langsung diregister dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.

"Iya tadi tim jaksa KPK baru melimpahkan berkas perkara atasnama Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna," katanya. 

Ia menjelaskan, berkas tersebut baru diberikan nomor register dan akan langsung dimasukan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. Saat ini berkas temgah diajukan ke ketua (PN) untuk dilakukan penunjukan majelis. 

"Majelis dan paniternya belum. Masih menunggu keputusan dari ketua pengadilan. Tapi biasanya minggu depan sudah sidang," ujarnya. 

Ia menambahkan, jika semua perangkat persidangan sudah ditentukan, jadwal persidangan akan segera keluar. Namun biasanya, jika sesuai dengan aturan, paling lama sepekan setelah berkas masuk biasanya jadwal sidang sudah keluar. 

Seperti diketahui, Ajay ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perluasan dan pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, dan Ajay meminta fee sebesar Rp 3,2 miliar.  Tak hanya itu Ajay pun meminta pembangunan dilakukan rekannya Ahmad Syaikhu. Semua itu sudah tertuang dalam persidangan Hutama Yonathan yang tak lain Komisaris RSU Kasih Bunda merangkap Dirut dan  penyuap Ajay.

Dalam dakwaan Hutama disebutkan, jika  2018 RSU Kasih Bunda berencana melakukan penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai di tahun 2018. 

Untuk melancarkan niatnya Hutama mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Peizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah  (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay M Priatna selaku Wali Kota Cimahi. 

Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay. Ketiganya pun akhirnya bertemu di salah satu cafe di Jalan Garuda Kota Bandung. 

Selain itu,Hutama juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay.

Ajay akhirnya mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 Tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018 diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai. 

Pembangunan gedung RSU Kasih Bunda pun dikerjakan perusahaan milik Akhmad Syaikhu. Hanya saja, dalam perjalanannya manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progress.

Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang sudah dikeluarkan. Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.

Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10% dari nilai kontrak senilai Rp3.297.189.746.

Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan Hutama menyiapkan uang fee koordinasi.  Ajay meminta uang fee koordinasi Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anak Ajay, yakni Bilal Insan M Priatna. Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan. 

Adapun pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani