Pekerja Proyek Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Diduga Abaikan K3
Pekerja proyek pembangunan Puskesmas Pondok Rumput, Kecamatan Tanah Sareal diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – pekerja proyek pembangunan Puskesmas Pondok Rumput, Kecamatan Tanah Sareal diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan menurut warga sekitar sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas atap bangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Dari foto dan video yang diambil warga, dua pekerja tampak berada di atas atap bangunan yang cukup tinggi saat melakukan pekerjaan perbaikan tanpa APS lengkap. Seharusnya mereka menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang lazim digunakan untuk pekerjaan di ketinggian, seperti safety harness, helm proyek, maupun sepatu keselamatan. Para pekerja hanya mengenakan rompi proyek dan beraktivitas di atas permukaan atap yang miring tanpa terlihat adanya sistem pengaman tambahan.
Diketahui proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp600 juta. Besaran anggaran itu dinilai semestinya telah mengakomodasi kebutuhan penerapan sistem K3, termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan bagi tenaga kerja di lapangan.
Warga sekitar lokasi pembangunan, Rahmat Jaelani (54) mengatakan, prihatin melihat pekerja menjalankan tugas di lokasi yang berisiko tanpa perlindungan yang memadai.
"Sangat disayangkan, proyek pemerintah dengan nilai sampai ratusan juta tapi keselamatan kerjanya nol besar. Kontraktor seperti tidak peduli dengan keselamatan pekerjanya sendiri. Membiarkan mereka melakukan pekerjaan yang sangat membahayakan di atas atap begitu tanpa alat pelindung atau protokol K3," ungkap Rahmat kepada wartawan melalui sambung telepon pada Senin (8/6/2026).
Rahmat memaparkan, kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan pekerja maupun keluarganya. Selain itu, insiden kerja juga dapat berdampak pada citra pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah.
"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau kontraktor berkewajiban memberikan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja selama menjalankan pekerjaannya," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Adi Novan menegaskan, bahwa penerapan K3 merupakan tanggung jawab penuh perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan. Setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai tingkat risiko pekerjaan yang dijalankan.
"Tentunya keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan atau kontraktor. Setiap pekerjaan yang memiliki risiko harus disertai mitigasi yang tepat, termasuk penggunaan alat pelindung diri yang sesuai," ungkap Adi kepada wartawan Senin (8/6/2026).
Adi menerangkan, kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya lebih berperan dalam aspek pembinaan, sedangkan fungsi pengawasan langsung berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dibawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami mengimbau seluruh pelaksana proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta, untuk memperketat penerapan standar K3 di setiap tahapan pekerjaan. Seluruh aktivitas yang memiliki risiko tinggi harus dilaksanakan dengan disiplin terhadap prosedur keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga kelancaran proyek pembangunan," tegas Adi. ***
Editor : JakaPermana


