Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik Sempat Mengaku Disuruh Anak Personil TNI, Ternyata Hoax
Polres Bogor bersama Korem 061 Surya Kencana merilis empat orang tersangka, pelaku penyerangan Mako Satlat Brimob Cikeas Udik, Gunung Putri pada Sabtu sore kemarin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor - Polres Bogor bersama Korem 061 Surya Kencana merilis empat orang tersangka, pelaku penyerangan Mako Satlat Brimob Cikeas Udik, Gunung Putri pada Sabtu sore kemarin.
Tersangka utama, ialah M, warga Kota Tanggerang Selatan yang tugasnya memprovokasi atau mengajak masyarakat untuk menyerang anggota Brimob Polri.
Dari tangan tersangka, M. Kepolisian selain mengamankan handphone yang berisikan pamflet provokasi, juga mengamankan dua buah pisau.
"Kami mengenakan Pasal 45 A, ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Minggu malam, 31 Agustus 2025.
AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan, tersangka kedua adalah AS, yang merupakan warga Bogor.
Dia diamankan, setelah memasang pamplet, menghasut dan mengajak masyarakat untuk menyerang Mako Satlat Brimob, Cikeas Udik, Gunung Putri
"Tersangka AS kami ancam dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun," tutur AKBP Wikha Ardilestanto.
Mantan Kasat Lantas Polresta Gresik, Jawa Timur itu menambahkan, bahwa tersangka ketiga adalah RP, warga Cikeas Udik, Gunung Putri.
"RP dengan bahan bakar pertamax, bermaksud membakar Mako Satlat Brimob Cikeas Udik, Gununi Putri pun kami kenakan Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tambahnya.
Lalu, BS menjadi tersangka keempat. Ia merupakan provokator dan menghasut masyarakat untuk membunuh anggota Brimob Polri.
"BS kami kenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 23 ayat 1 atau pasal 45 juncro pasal 28 ayat 3 UU nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," tuturnya.
AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa M dalam menjalankan aksinya sempat membuat video hoax, dimana ia mengaku mendapatkan perintah dari B yang merupakan anak personil TNI.
Dengan dibantu Korem 061 Surya Kencana dan Denpom TNI, kedua belah pihak pun dikonfrontasi.
"Jadi, hasil pemeriksaan. Bahwa tersangka M sengaja menyebut nama B agar bisa mendapatkan perlindungan. Dia beberapa kali ditilang Kepolisian, dan pernah mencatut atasannya ditempat kerja yaitu B," jelasnya.
Alumni Akpol Tahun 2007 pun mengajak masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi dan mau diadu domba oleh kabar hoax atau masih belum dipastikan kebenarannya.
"Tujuan tersangka memang mengadu domba,baik masyarakat dengan Kepolisian, maupun dengan instansi lainnya," tukasnya.
Sementara itu, 13 pelaku penyerangan Mako Satlat Brimob, Cikeas Udik, Gunung Putri masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bogor.
Kasi Intel Korem 061 Surya Kencana Korem Kolonel (Inf) Syafrinaldi menegaskan bahwa TNI dan Kepolisian, khususnya di Kabupaten Bogor terbilang solid.
"Kami, TNI dan Kepolisian tetap solid, masyarakat jangan 'termakan' berita hoax yang ingin merusak hubungan baik antara TNI dan Kepolisian," tegas Kolonel (Inf) Syafrinaldi. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

