Pelantikan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 Dihadiri Tokoh Perdamaian Helsinki: Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, dan Juha Christensen

Momen bersejarah kembali terjadi di Aceh saat Muzakir Manaf dan Fadhlullah, yang akrab disapa Mualem-Dek Fadh, resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk periode 2025-2030.

Pelantikan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 Dihadiri Tokoh Perdamaian Helsinki: Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, dan Juha Christensen
Pelantikan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 Dihadiri Tokoh Perdamaian Helsinki: Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, dan Juha Christensen

INILAHKORAN, Bandung - Momen bersejarah kembali terjadi di Aceh saat Muzakir Manaf dan Fadhlullah, yang akrab disapa Mualem-Dek Fadh, resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk periode 2025-2030.

Prosesi pelantikan ini berlangsung penuh khidmat dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 12 Februari 2025, dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pelantikan ini juga disaksikan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai bagian dari tata tertib kenegaraan di provinsi yang memiliki status otonomi khusus tersebut.

Yang membuat pelantikan ini semakin istimewa adalah kehadiran tiga tokoh kunci perdamaian Aceh yang memiliki peran penting dalam tercapainya perjanjian damai Helsinki 2005.

Mereka adalah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mantan Menteri Hukum dan HAM kabinet Indonesia Bersatu, Hamid Awaluddin, serta fasilitator damai asal Finlandia, Juha Christensen.

Ketiganya hadir untuk menyaksikan pelantikan Muzakir Manaf, yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menandai babak baru dalam perjalanan politik Aceh yang damai.

Dalam sambutannya usai dilantik, Mualem menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Jusuf Kalla atas perannya dalam perdamaian Aceh. Ia juga berharap bimbingan terus diberikan selama masa kepemimpinannya.

"Yang kita hormati bapak Jusuf Kalla Wakil Presiden ke 10 dan 12, semoga selalu sehat walafiat untuk membina kita semua. Mohon bimbingannya," ujar Mualem dikutip dari ANTARA.

Jusuf Kalla, yang dikenal sebagai mediator ulung dalam proses perdamaian Aceh, memainkan peran vital dalam menjembatani komunikasi antara GAM dan Pemerintah Indonesia.

Peran beliau sebagai mediator dalam perundingan Helsinki menjadi kunci tercapainya kesepakatan damai setelah bertahun-tahun konflik bersenjata melanda Aceh.

Sementara itu, Hamid Awaluddin, yang saat perundingan berlangsung menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, memimpin delegasi Pemerintah Indonesia sebagai ketua juru runding.

Keberanian dan ketegasan beliau dalam bernegosiasi menjadi fondasi kuat bagi tercapainya kesepakatan tersebut.

Juha Christensen, pengusaha dan aktivis perdamaian asal Finlandia, berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan kedua belah pihak di meja perundingan.

Peranannya tidak hanya sebagai mediator teknis, tetapi juga sebagai figur yang menjaga kepercayaan antara GAM dan Pemerintah Indonesia selama proses berlangsung di Helsinki.

Selain ketiga tokoh perdamaian tersebut, pelantikan Mualem-Dek Fadh juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala BIN Letjen (Purn) M Herindra, serta para anggota DPR dan DPD RI asal Aceh.

Kehadiran Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti, menambah makna simbolis dalam prosesi tersebut, mengingat peran Finlandia sebagai tuan rumah perundingan damai 2005 silam.

Turut hadir pula pengusaha nasional seperti Indra Bakrie dari Bakrie Group, yang menunjukkan perhatian dunia usaha terhadap stabilitas dan pembangunan Aceh ke depan.

Pelantikan ini bukan hanya seremonial politik biasa, tetapi juga simbol keberlanjutan perdamaian dan stabilitas di Aceh.

Dengan terpilihnya Mualem, yang pernah menjadi bagian dari perjuangan bersenjata, sebagai Gubernur Aceh, menunjukkan bagaimana proses demokrasi dan perdamaian dapat berjalan seiring di bekas wilayah konflik.

Sebagai catatan, perjanjian damai yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki menandai berakhirnya konflik selama lebih dari tiga dekade antara GAM dan Pemerintah Indonesia.

Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi Aceh untuk mendapatkan status otonomi khusus, termasuk hak untuk membentuk partai politik lokal, mengelola sumber daya alam, serta penerapan hukum syariah.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan