Pelunasan BPIH Tahap II Capai 94 Persen, 161 Jemaah Haji Cirebon Belum Lunas ‎ ‎

Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cirebon mencatat, tingkat pelunasan BPIH telah mencapai 94 persen hingga penutupan tahap kedua pada 9 Januari 2026.

Pelunasan BPIH Tahap II Capai 94 Persen, 161 Jemaah Haji Cirebon Belum Lunas ‎ ‎
Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cirebon mencatat, tingkat pelunasan BPIH telah mencapai 94 persen hingga penutupan tahap kedua pada 9 Januari 2026.

INILAHKORAN.IDpelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahap II di Kabupaten Cirebon mendekati selesai. 

Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cirebon mencatat, tingkat pelunasan BPIH telah mencapai 94 persen hingga penutupan tahap kedua pada 9 Januari 2026.

‎Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Cirebon, Mualim menyampaikan, kuota haji Kabupaten Cirebon tahun ini berjumlah 2.668 orang. Dari jumlah tersebut, pelunasan BPIH Tahap I tercatat sebanyak 1.999 jemaah. Pada Tahap II, pelunasan berasal dari 275 jemaah reguler dan 233 jemaah cadangan.

‎“Jadi jumlah total semua pelunasan ada 2.507,” ujar Mualim, Minggu 11 Januari 2026

Menurutnya, ‎dengan capaian tersebut masih terdapat 161 jemaah haji yang belum melunasi biaya haji. Kemenhaj mencatat pelunasan Tahap II berlangsung pada tanggal 2 hingga 9 Januari 2026 dengan waktu efektif hanya lima hari kerja.

‎“Dari waktu pelunasan pada tanggal 2 sampai 9 Januari 2026 itu hari kerjanya cuma 5 hari kerja, Sabtu Minggunya itu tutup,” ucapnya.

‎Mualim menjelaskan, Tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang belum sempat melunasi pada Tahap I, termasuk jemaah pendamping, jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah terpisah mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai nomor urut porsi daftar tunggu.

‎Ia mencontohkan jemaah terpisah mahram atau keluarga merupakan jemaah yang mendaftar lebih dulu, sementara pasangan atau anggota keluarga lain memiliki jadwal keberangkatan berbeda sehingga ditarik agar dapat berangkat bersama.

‎“Namun perlu diingat, untuk jamaah cadangan tetap berdasarkan nomor urut porsi daftar tunggu. Tidak bisa mendahulukan jamaah yang nomor porsinya masih jauh,” akunya.

‎Terkait jemaah yang belum melunasi hingga akhir Tahap II, Mualim menyebut pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
‎Bila sampai pada saat ini masih belum bisa melunasi, dia akan konfirmasi dengan kanwil apakah Ada perpanjangan atau tidak.

Namun lanjutnya, jika hingga batas waktu yang ditentukan jemaah tetap tidak dapat melunasi, maka keberangkatan akan ditunda. Pasalnya, ‎Kemenhaj Kabupaten Cirebon juga telah melakukan inventarisasi terhadap jemaah yang berpotensi menunda keberangkatan, baik yang belum melunasi maupun yang sudah melunasi.

‎“Kita sudah inventarisir. Nanti setelah tahap berikutnya kita akan nyisir yang mana nih, yang akan menunda keberangkatan,” kata Mualim.

‎Mualim menambahkan, salah satu faktor yang menyebabkan masih adanya jemaah belum melunasi BIPIH, berasal dari kondisi ekonomi. Meski demikian, ia menegaskan penentuan jemaah cadangan tetap mengacu pada nomor urut porsi daftar tunggu.

‎“Cadangan itu, sesuai nomor urut porsi daftar tunggu. Kita tidak bisa mendahulukan orang yang jauh daftar tunggunya,” tukasnya. (maman suharman)  


Editor : Ahmad Sayuti