Pembakaran Padepokan STJ di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Turun Tangan Redam Konflik
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini bergerak cepat untuk meredam ketegangan yang muncul pasca insiden pembakaran Padepokan STJ Tasikmalaya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus pembakaran bangunan padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Desa Purwarahayu, Kabupaten Tasikmalaya, tak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga membuka potensi konflik sosial yang lebih luas.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini bergerak cepat untuk meredam ketegangan yang muncul pasca insiden tersebut.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemprov Jabar menerjunkan tim khusus guna memastikan situasi tidak semakin memburuk. Fokus utama saat ini adalah mencegah konflik antar kelompok berlanjut di tengah proses mediasi yang tengah berlangsung.
Kepala Kesbangpol Jabar, Wahyu Mijaya menegaskan, pihaknya aktif memantau perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Kami menurunkan tim ke sana, memantau perkembangan di sana karena ini sedang dimediasi oleh Kabupaten Tasikmalaya. Kita ingin bagaimana supaya tidak lagi terjadi kejadian itu," ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).
Di tengah upaya pendinginan situasi, muncul fakta administratif yang turut menjadi sorotan. Berdasarkan data Kesbangpol, komunitas penghayat yang terkait dengan padepokan tersebut belum tercatat secara resmi di pemerintah provinsi.
"padepokan Copo Taraju Jomantara maupun Saung Taraju Jomantara belum tercatat di Kesbangpol," ucapnya.
Namun demikian, Wahyu menegaskan bahwa persoalan administratif tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. pembakaran fasilitas milik kelompok tertentu tetap dinilai sebagai tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Insiden ini sekaligus mengingatkan pada pentingnya perlindungan terhadap kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia. Berdasarkan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, negara menjamin hak konstitusional para penghayat, termasuk hak mencantumkan identitas kepercayaan dalam KTP tanpa diskriminasi.
Kasus STJ kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak konstitusional, serta stabilitas sosial di masyarakat. Tanpa penanganan yang tepat, konflik serupa berpotensi kembali terulang.***
Editor : JakaPermana


