Pembangunan PSEL di Sarimukti, Sumber Air Jadi Tantangan
Pembangunan PSEL oleh pemerintah akan dilakukan di TPPAS Sarimukti dan kendala terbesar adalah sumber air yang minim
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dihadapkan dengan minimnya ketersediaan air di kawasan tersebut.
Padahal, kebutuhan air untuk operasional pembangkit ini diproyeksikan mencapai volume yang sangat besar.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arief Perdana menjelaskan, kebutuhan air untuk menunjang proses kerja PSEL diperkirakan mencapai sekitar 1.000 meter kubik per hari.
Menurutnya, angka ini dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan kondisi sumber daya air yang ada di lokasi saat ini.
“Untuk kebutuhan PSEL ini memang cukup besar, sekitar 1.000 meter kubik per hari,” kata Arief, Selasa (14/4/2026).
Arief mengungkapkan, potensi air dari sungai yang mengalir di sekitar kawasan TPAS Sarimukti saat ini memiliki debit yang relatif kecil.
Kondisi tersebut membuat aliran sungai belum dapat diandalkan sepenuhnya sebagai sumber pasokan utama untuk memenuhi kebutuhan operasional yang masif tersebut.
“Sedangkan kondisi sungai yang ada debitnya kecil, sehingga belum bisa mencukupi dan masih perlu kajian lebih lanjut terkait sumber airnya,” katanya.
Saat ini, sambung Arief, tim teknis tengah melakukan pendalaman studi untuk mencari alternatif sumber air lain yang memungkinkan agar proyek strategis ini dapat berjalan optimal sesuai target kapasitas.
Selain persoalan air, proyek PSEL Sarimukti dirancang dengan kapasitas pengolahan yang sangat besar, yakni mampu mengolah hingga 3.400 ton sampah per hari.
"Sampah tersebut rencananya akan berasal dari enam wilayah di kawasan Bandung Raya dan sekitarnya," paparnya.
Arief menyebut, wilayah yang menjadi pemasok sampah meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, serta Kabupaten Purwakarta.
Ia menambahkan, pembangunan PSEL ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
“Sudah ada kesepakatan sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025 bahwa pengembangan PSEL juga dilakukan di Sarimukti,” ujarnya.
Kemudian dari sisi infrastruktur, lanjut Arief, pembangunan PSEL juga membutuhkan lahan tambahan seluas sekitar 25 hingga 26 hektare di sekitar kawasan TPAS yang sudah ada.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memproses perizinan pinjam pakai kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami sedang berproses untuk pengurusan izin, termasuk surat dari Gubernur agar Kementerian Kehutanan dapat segera menerbitkan persetujuan pinjam pakai kawasan hutan tersebut,” jelasnya.
Pembiayaan Ditanggung KPBU
Disinggung terkait pendanaan, Arief menegaskan, pembangunan megaproyek ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan, seluruh biaya konstruksi dan pembangunan akan ditangani langsung oleh mitra strategis melalui skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Dari sisi pembiayaan sudah jelas, konstruksi nanti akan ditangani langsung oleh pihak swasta melalui skema kerja sama, sehingga pemerintah daerah tidak mengeluarkan biaya,” tandasnya. ***
Foto: Rencana pembangunan megaproyek fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPPAS Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat terganjal minimnya ketersediaan air.
Editor : Ahmad Sayuti

