Pembayaran PKB Tanpa KTP, Pengamat: Secara Teori Tepat, Implementasi Bermasalah
Pakar menilai kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP hanya tepat secara teori namun di kenyataan di lapangan bermasalah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama di Jawa Barat menuai pujian sekaligus kritik. Secara teori dinilai tepat, namun implementasi di lapangan dianggap belum presisi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menilai, kebijakan yang digulirkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah progresif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Secara ilmiah, kebijakan Dedi Mulyadi ini bisa dibaca sebagai administrative simplification yakni hambatan transaksi dipangkas agar biaya patuh turun, kepatuhan naik, dan penerimaan daerah lebih cepat mengalir,” ujar Kristian saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan yang diterbitkan melalui Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat itu sejalan dengan pendekatan kebijakan publik modern yang menekankan kemudahan layanan.
Bahkan, secara resmi Bapenda mengumumkan adanya lonjakan penerimaan PKB setelah kemudahan pembayaran tanpa KTP diberlakukan. Hal ini memperkuat asumsi bahwa penyederhanaan prosedur mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Namun, Kristian mengingatkan bahwa lonjakan penerimaan tersebut tidak boleh dibaca secara prematur sebagai keberhasilan struktural.
“Riset eksperimen pajak juga menunjukkan bahwa simplifikasi prosedur dapat meningkatkan kepatuhan. Tetapi saya akan tegas di sini, lonjakan penerimaan jangka pendek bukan bukti otomatis bahwa PAD sudah terdorong secara struktural,” katanya.
Menurutnya, indikator keberhasilan kebijakan seharusnya tidak berhenti pada peningkatan penerimaan sesaat. Ada sejumlah parameter yang harus diuji secara berkelanjutan.
“Untuk menyebutnya efektif, harus ada bukti yang lebih keras. Naiknya kepatuhan berkelanjutan, turunnya tunggakan, membaiknya data kepemilikan, dan kenaikan PAD bersih setelah biaya administrasi dihitung,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kenaikan penerimaan hanya berasal dari pembayaran yang sebelumnya tertunda, maka dampaknya hanya sebatas pada perbaikan arus kas, bukan solusi jangka panjang.
“Kalau hanya memindahkan pembayaran yang tadinya tertunda menjadi dibayar sekarang, itu bagus untuk arus kas, tetapi belum tentu menyelesaikan problem PAD dalam jangka panjang,” ujar Kristian.
Ketidaksinkronan Implementasi Kebijakan
Lebih jauh, Kristian menyoroti praktik di lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan implementasi kebijakan. Salah satunya terkait temuan kebijakan yang hanya “berlaku satu kali” dan disertai kewajiban membuat surat pernyataan untuk proses balik nama di tahun berikutnya.
“Ini justru memperlihatkan policy implementation gap,” ucapnya.
Menurutnya, langkah tersebut bisa dipahami sebagai upaya pengendalian transisi agar kebijakan tidak disalahgunakan. Namun, jika tidak diatur secara eksplisit dalam Surat Edaran atau Standar Operasional Prosedur (SOP), justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Masalahnya, bila tambahan syarat itu tidak tertulis jelas dalam SE atau SOP yang mudah diakses publik, maka yang muncul adalah ketidakpastian hukum, standar layanan yang tidak seragam, dan ruang diskresi yang terlalu lebar di loket,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kredibilitas kebijakan publik.
“Itu problem serius, karena kebijakan yang bagus tetapi diimplementasikan secara berbeda-beda akan kehilangan kredibilitas,” tegasnya.
Sisi lain, Bapenda Jawa Barat melalui kanal resminya memang mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan guna menertibkan data sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Dalam panduannya, proses balik nama tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik lama.
Dengan demikian, Kristian menilai kritik utama terhadap kebijakan ini bukan pada substansi, melainkan pada desain dan instrumen implementasinya yang belum solid.
“Jadi, secara ilmiah, kritik yang paling tepat bukan ‘kebijakannya salah’, melainkan desain kebijakan dan instrumen implementasinya belum cukup presisi sehingga membuka ruang tafsir di level bawah,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

