Pembunuh di BCI Tetangga Korban, Motifnya Sepele
Terkuak motif pembunuhan warga BCI yang jenazahnya dikubur di dalam rumah lantaran sakit hati dan menagih utang pekerjaan selama tiga hari
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengaku masih mendalami motif kasus pembunuhan Didit Hartanto warga Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1 Blok P.14 RT06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikubur di dalam rumahnya.
"Hari ini melakukan pengangkatan jenazah korban pembunuhan atas nama Didit Hartanto yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2024," kata Surawan saat ditemui di lokasi Perumahan BCI, Selasa 16 April 2024.
"Untuk jenazah (korban pembunuhan di permahan BCI) sudah kita bawa ke RS Sartika Asih untuk dilakukan autopsi," tambahnya.
Surawan menyebut, untuk motif pembunuhan berdasarkan keterangan pelaku, dirinya menagih uang kerja selama dua hari dari korban sebesar Rp300 ribu.
"Namun, masih kita dalami untuk keterangan tersangka karena tersangka setelah melakukan pembunuhan juga mengambil barang-barang milik korban, antara lain sepeda motor, sertifikat rumah dan telepon genggam," sebutnya.
Surawan menjelaskan, saat ditemukan posisi mayat dalam kondisi terkubur ditutup dengan keramik dengan kedalaman kurang lebih 50 sentimeter. Sehingga, mayat sudah membusuk.
"Dikubur biasa ditutup dengan tanah dan atasnya ditutup dengan keramik. Posisinya dikubur di dapur rumah," jelasnya.
Kemudian dari keterangan pelaku, korban dihabisi menggunakan besi tumpul. Namun, pihaknya menunggu hasil visum atau autopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebabnya.
"Untuk pembunuhnya kita lakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cililin dan kemudian mengarah kepada tersangka I yang kemudian ditangkap di daerah Cianjur," paparnya.
Terkait indikasi korban lain, lanjut Surawan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Makanya, untuk motif akan pihaknya dalami lebih lanjut apakah ada motif lain ataukah memang murni karena pelaku menagih ongkos kerja.
"Sekarang masih kita dalami. Untuk tersangka sendiri pekerjaannya serabutan yang tiap hari membersihkan lingkungan sini. Sehingga, jasanya kerap digunakan korban untuk membersihkan rumah," ujarnya.
"Untuk sementara tersangka disangkakan Pasal 338 dan 340 KUHPidana," sambungnya.
Surawan menyebut, pelaku sudah lama di sini perumahan (BCI) 1 dan dia tidak hanya bekerja di rumah korban.
"Pelaku juga bekerja di lingkungan sekitar. Jadi antara korban dan pelaku sudah saling kenal," sebutnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) Blok P.14 RT06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria yang tewas dengan cara dikubur dan ditutup keramik di dapur rumahnya.
"Korban Didi Hartanto (42) tinggal sendiri di sini sekitar 2 tahun dan masih bujangan. Kerjanya di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di Ciawitali, Kota Cimahi," kata salah seorang warga Sugimin (64) saat ditemui di lokasi, Senin 16 April 2024.
Sugimin menuturkan, awal mula temuan ini terungkap dari pihak keluarga yang membuat laporan kehilangan keluarga.
"Kalau kita tahunya pertengahan puasa. Selain itu, ada informasi selebaran orang hilang," tuturnya.
Sugimin mengungkapkan, penemuan jasad korban itu terungkap tadi malam setelah banyaknya polisi di kediaman korban.
"Ternyata korban terkubur dalam rumah. Tepatnya di dapur, posisinya dikubur dan ditutup dengan keramik," ungkapnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

