Pembunuhan Antapani, Polisi Lakukan Pembongkaran Makam
Polsek Antapani melakukan pembongkaran makam Robiansyah, 32, yang merupakan korban penganiayaan di Jalan Abdul Hamid, Antapani, Kota Bandung, 31 Agustus 2024 lalu. Polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah karena ditemukan luka-luka lebam saat dimandikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polsek antapani melakukan pembongkaran makam Robiansyah, 32, yang merupakan korban penganiayaan di Jalan Abdul Hamid, antapani, Kota Bandung, 31 Agustus 2024 lalu. Polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah karena ditemukan luka-luka lebam saat dimandikan.
Kapolsek antapani, Kompol Yusuf Tojiri mengatakan, pembongkaran makam tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakuka oleh Unit Reskrim Polsek antapani. Namun, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Ini merupakan rangkaian penyidikan dari Polsek antapani terhadap kasus penganiayaan korban Robiansyah. Upaya ini adalah untuk memastikan penyebab kematian korban," kata Yusuf di TPU Cicabe, Kota Bandung, Kamis 6 September 2024.
Sebelumnya, Polsek antapani telah mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Rangga Widianto, 21, warga Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa tersebut terjadi diakibatkan adanya perselisihan antara korban dengan tersangka.
Yusuf mengatakan, sebelumnya tersangka dan korban meminum minuman keras bersama-sama. Keduanya kemudian cekcok, dan pelaku mendorong korban hingga terjatuh lalu kepalanya terbentur tanah.
"Kasus ini terungkap, saat keluarga korban hendak memandikan jenazahnya. Saat itu terlihat ada lebam pada tubuh korban, kemudian keluarga korban melaporkan kepada polisi," kata dia.
Polisi pun kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Untuk tersangka kita terapkan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana," ucap dia.***
Editor : JakaPermana

