Pemda KBB Klaim Pasar Panorama Lembang sebagai Aset Daerah, Disperindag: Penarikan Retribusi Sah Dilakukan 

Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap keukeuh mengklaim lahan Pasar Panorama Lembang merupakan salah satu aset daerah yang diserahkan saat pemekaran pada 2007 silam. 

Pemda KBB Klaim Pasar Panorama Lembang sebagai Aset Daerah, Disperindag: Penarikan Retribusi Sah Dilakukan 
Lantaran hal itu, beragam aktivitas dan kegiatan penarikan retribusi di Pasar Panorama Lembang yang ditarik Pemda KBB adalah sah karena ada dasar hukumnya. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap keukeuh mengklaim lahan Pasar Panorama Lembang merupakan salah satu aset daerah yang diserahkan saat pemekaran pada 2007 silam. 

Lantaran hal itu, beragam aktivitas dan kegiatan penarikan retribusi di Pasar Panorama Lembang yang ditarik Pemda KBB adalah sah karena ada dasar hukumnya.

"Perjanjian kerja sama antara Pemda KBB dengan PT Bangunbina Persada di Pasar Panorama Lembang itu berlaku dari tahun 2016 sampai 2031," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB Ricky Riyadi, Jumat 27 Januari 2023.

Ia menyebut, pihaknya berpegang teguh kepada hal tersebut seperti yang tercantum dalam direktorat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021.

"Kemarin sempet muncul isu ada pungli retribusi ada perjanjian yang cacat hukum, tapi kan kita acuannya kepada apa yang tercantum dalam direktorat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021," sebutnya.

Pada putusan MA tersebut, terang dia, tertulis bahwa dengan adanya bukti di akta notaris tentang perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan dari Pasar Panorama Lembang yang berlaku dari tahun 2016 hingga tahun 2031.

"Dengan demikian, maka semua pihak harus menghormati itu. Sebab perjanjian itu berlaku layaknya sebagai undang-undang," terangnya.

Termasuk, lanjut dia, bagi pihak luar dan pihak di luar perjanjian tersebut harus menghormati perjanjian tersebut hingga masa perjanjian tersebut berakhir masa berlakunya. 

Selanjutnya, dapat menyatakan dan membenarkan dalil perlawanan yang telah diajukan oleh pelawan eksekusi untuk menunda atau membatalkan proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

"Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada pungli di Pasar Panorama Lembang, dan sekarang semua berjalan seperti biasanya, termasuk untuk penarikan retribusi," bebernya.

Ia mengaku, pihaknya tidak menampik Pemda KBB setiap tahunnya mendapatkan pemasukan retribusi dari Pasar Panorama Lembang. Itu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena masuk ke kas daerah. 

Dasarnya, tegas dia, dengan dilakukannya Perjanjian Kerja Sama antara Pemda KBB dengan PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama Lembang di hadapan notaris.

"Setiap tahun kita dapat PAD dari retribusi Pasar Panorama Lembang. Untuk tahun ini belum masuk, karena biasanya ditransfer ke kas daerah pada awal bulan Maret setiap tahunnya," paparnya. 

Ia menyebut, berdasarkan data sejak tahun 2016 sampai 2022 Pemda KBB menerima presentase pengelolaan dan retribusi Pasar Panorama Lembang dari PT Bangunbina Persada total senilai Rp6.714.120.960. 

"Rinciannya di tahun 2016 Rp296.460.000; tahun 2017 Rp711.504.000; tahun 2018 Rp1.036.407.600. Kemudian di tahun 2019 Rp1.080.131.760; tahun 2020 Rp1.143.162.000; tahun 2021 Rp1.196.539.200; dan tahun 2022 Rp1.249.916.400," sebutnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani