PT Batu Wangi Turunkan Produksi 30–40% Demi Kendalikan Debu, Janji Tidak Ada PHK

PT Batu Wangi Putra Sejahtera di Cipatat berkomitmen menaati seluruh rekomendasi penertiban lingkungan sekaligus menjamin keberlangsungan hidup para pekerjanya

PT Batu Wangi Turunkan Produksi 30–40% Demi Kendalikan Debu, Janji Tidak Ada PHK
Legal Advisor PT Batu Wangi Putra Sejahtera, Zihan Fauzi akui pihaknya tengah jalankan 4 arahan DLH dan pastikan tidak ada PHK bagi 138 karyawan.

INILAHKORAN.ID  - PT Batu Wangi Putra Sejahtera, salah satu perusahaan pengolahan batu kapur tertua di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah berdiri sejak 1965 berkomitmen menaati seluruh rekomendasi penertiban lingkungan sekaligus menjamin keberlangsungan hidup para pekerjanya. 

Menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat serta hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat per 23 Juni 2026, perusahaan telah memangkas kapasitas produksi sebesar 30 hingga 40 persen sebagai langkah awal pengendalian dampak lingkungan.

Legal Advisor PT Batu Wangi Putra Sejahtera, Zihan Fauzi menjelaskan, empat arahan utama yang tengah dijalankan perusahaan. Pertama, merevisi dokumen lingkungan hidup guna menyesuaikan perubahan kapasitas produksi.

"Kedua, membatasi jam kerja dari tiga shift menjadi dua shift saja, ketiga, menambah dua unit alat penyedot debu (dust collector) untuk menekan hamburan partikel ke udara dan keempat, memperketat penyiraman area produksi dan lingkungan sekitar minimal tiga kali sehari," kata Zihan, usai menemui Komisi IV DPRD KBB, Jumat (31/7/2026).

"Upaya tanggung jawab sosial lingkungan juga diperluas hingga ke area jalan provinsi di depan perusahaan," sambungnya.

Kendati begitu, Zihan mengakui, kebijakan pengurangan jam kerja dan kapasitas produksi ini diperkirakan menurunkan pendapatan perusahaan hingga 30–40 persen. 

Namun, ia menegaskan tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 138 karyawan yang mayoritas berasal dari warga lokal. 

"Kami berusaha tetap sehat dan tidak membiarkan satu pun karyawan kehilangan pekerjaan. Langkah solutif terus kami susun agar jika hal terburuk terjadi, tetap ada jalan keluar bagi para pekerja," ujarnya.

Dari sisi kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sambung Zihan, perusahaan telah memastikan seluruh karyawan terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bahkan, saat ini tengah melengkapi kepesertaan Jaminan Pensiun sesuai kewajiban untuk usaha skala menengah. 

"Upah pun dipastikan tidak di bawah UMK Kabupaten Bandung Barat yang berlaku saat ini sebesar Rp3.985.000 per bulan," ujarnya.

Tak hanya bagi karyawan, lanjut Zihan, perusahaan telah mengajukan pembentukan posko kesehatan gratis bagi warga sekitar bekerja sama dengan Puskesmas Sumur Bandung.

"Termasuk, merencanakan pemeriksaan kesehatan berkala setiap enam bulan sekali melalui Nota Kesepahaman bersama Dinas Kesehatan Kabupaten dan Provinsi," tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti