Polusi Batu Kapur, Dedi Mulyadi Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Warga Cipatat
Gubernur Jabar akan memeriksa kesehatan warga Cipatat dan dalam waktu dekat nasib industri batu kapur segera diputuskan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyiapkan langkah penanganan dampak lingkungan dan sosial di kawasan industri pengolahan batu kapur Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan kondisi kesehatan warga, sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, seluruh warga yang bermukim di sekitar kawasan industri batu kapur akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan, untuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pengolahan batu kapur.
Pemeriksaan akan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Selain layanan pemeriksaan, pemerintah juga menyiapkan bantuan berupa stimulus kesehatan bagi masyarakat terdampak.
"Pemprov Jabar akan memeriksa seluruh kesehatan warga di sana, kemudian kita nanti memberikan stimulus untuk kesehatan warganya," ujar Dedi di Kota Bandung, Rabu (22/7/2026).
Aktivitas Industri Batu Kapur Masih Dikaji
Sisi lain, Pemprov Jabar tengah merampungkan kajian terkait keberlanjutan operasional perusahaan pengolahan batu kapur di Cipatat. Dedi menegaskan keputusan final mengenai aktivitas industri tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sebelum kebijakan itu diterapkan, pemerintah memilih menuntaskan persoalan ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan dampak sosial baru. Prioritas diberikan kepada pekerja yang selama ini bekerja tanpa ikatan kontrak resmi.
"Saya rekrut tenaga kerjanya dulu, terutama tenaga kerja yang tidak ada kontraknya. Mereka harus dialokasikan dulu bekerja di mana," ucapnya.
Menurut Dedi, pekerja nonkontrak akan diserap menjadi tenaga kebersihan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Skema tersebut disiapkan agar mereka tetap memiliki sumber penghasilan apabila terjadi perubahan terhadap aktivitas perusahaan.
Sementara pekerja yang telah memiliki kontrak kerja, akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan untuk menentukan mekanisme penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
"Pokoknya minggu ini kita putuskan," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

