Pemenang Tender Jembatan Otista Pernah Diblacklist, PBJ Sebut Sudah Sesuai Kriteria dan Aturan

Pejabat dari PBJ Setda Bogor membenarkan jika pemenang tender yakni PT Mina Fajar Abadi pernah diblacklist. 

Pemenang Tender Jembatan Otista Pernah Diblacklist, PBJ Sebut Sudah Sesuai Kriteria dan Aturan
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Cecep Zakaria

INILAHKORAN, Bogor - Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Cecep Zakaria angkat bicara soal ramainya informasi pemenang tender proyek revitalisasi Jembatan Otto Iskandardinata sempat masuk daftar hitam atau blacklist

Pejabat dari PBJ Setda Bogor tersebut membenarkan jika pemenang tender yakni PT Mina Fajar Abadi pernah diblacklist. 

Tetapi Cecep juga mengatakan sanksi blacklist tersebut sudah lewat masa berlakunya sehingga perusahaan tersebut dapat kembali mengikuti proses lelang.

"Ya, blacklist merupakan bagian dari sanksi dan ada masa berlakunya. Tergantung dari kadar kesalahan atau pelanggarannya Setelah masa berlakunya lewat, maka mereka bisa ikut lagi dalam lelang," ungkap Cecep kepada wartawan di Balai Kota Bogor pada Selasa 11 April 2023.

Cecep menerangkan, dari 5 penyedia yang menawar, setelah diteliti yang peringkat pertama, kedua pernah masuk ke blacklist tapi waktunya sudah habis, jadi sah-sah saja tidak masalah asal waktu blacklist sudah habis

"Contoh, PT MFA sebagai pemenang tender itu blacklist dari 27 Juni 2019 sampai 27 Juni 2020. Hanya setahun, PT Galih dua tahun dari 2016 sampai 2018, kalau PT Dramakerta pernah daftar hitam di periode 2017 sampai 2019. Tapi kami tidak melihat itu karena sudah habis masa waktunya. Jadi ini sah dan tidak ada masalah. Karena itu tadi PT Mina Fajar Abadi diblackist pada 27 Juni 2019-27 Juni 2020," terangnya.

Cecep menjelaskan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 proses pemilihan pemenang tender dimulai dengan evaluasi persyaratan adminisrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. Sementara peserta yang tidak memenuhi kriteria dinyatakan gugur.

"Pertimbangan kami lakukan jika blacklistnya masih berlaku. Jika sudah tidak berlaku tidak ada dasar bagi kami. Oleh karena itu kami mengikuti aturan yang ada. Kami juga sudah menyampaikan penetapan pemenang tender pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proses selanjutnya ialah penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) oleh PUPR yang akan digunakan pemenang tender untuk membuat jaminan pelaksanaan," jelasnya.

"Masa sanggah sudah berakhir, kemarin ada satu sanggahan dan sudah kami dijawab. Masa sanggah banding Senin (10/4/2023). Setelah selesai, SPPBJ bisa dikeluarkan. Setelah itu berproses, selama satu hingga dua pekan dan maksimal tanggal 27 April 2023 harus sudah tanda tangan kontrak konstruksi fisik," tambah Cecep yang mantan Sekretaris Bappeda Kota Bogor itu.

Cecep membeberkan, untuk peserta tender Jembatan Otista ada lima penyedia yang menawar, dari lima ini sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018 berserta perubahannya Jo Perpes nomor 12 tahun 2021 di mulai dengan evaluasi dari sisi persyaratan administrasi, teknis, harga dan kualifikasi penawaran.

"Ya jadi ada administrasi, teknis, harga dan kualifikasi yang mana apabila tidak sesuai itu dinyatakan gugur. Jadi ada empat kriteria besar calon penyedia untuk menjadi pemenang tender," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti