Pemenang Tender Jembatan Otista Pernah Diblacklist, PBJ Sebut Sudah Sesuai Kriteria dan Aturan

Pejabat dari PBJ Setda Bogor membenarkan jika pemenang tender yakni PT Mina Fajar Abadi pernah diblacklist. 

Pemenang Tender Jembatan Otista Pernah Diblacklist, PBJ Sebut Sudah Sesuai Kriteria dan Aturan
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Cecep Zakaria

INILAHKORAN, Bogor - Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Cecep Zakaria angkat bicara soal ramainya informasi pemenang tender proyek revitalisasi Jembatan Otto Iskandardinata sempat masuk daftar hitam atau blacklist

Pejabat dari PBJ Setda Bogor tersebut membenarkan jika pemenang tender yakni PT Mina Fajar Abadi pernah diblacklist

Tetapi Cecep juga mengatakan sanksi blacklist tersebut sudah lewat masa berlakunya sehingga perusahaan tersebut dapat kembali mengikuti proses lelang.

Baca Juga : Rudy Susmanto Minta Kader Gerindra Fokus Dukung Prabowo Jadi Presiden dan Tak Terpecah Kepentingan Pileg

"Ya, blacklist merupakan bagian dari sanksi dan ada masa berlakunya. Tergantung dari kadar kesalahan atau pelanggarannya Setelah masa berlakunya lewat, maka mereka bisa ikut lagi dalam lelang," ungkap Cecep kepada wartawan di Balai Kota Bogor pada Selasa 11 April 2023.

Cecep menerangkan, dari 5 penyedia yang menawar, setelah diteliti yang peringkat pertama, kedua pernah masuk ke blacklist tapi waktunya sudah habis, jadi sah-sah saja tidak masalah asal waktu blacklist sudah habis

"Contoh, PT MFA sebagai pemenang tender itu blacklist dari 27 Juni 2019 sampai 27 Juni 2020. Hanya setahun, PT Galih dua tahun dari 2016 sampai 2018, kalau PT Dramakerta pernah daftar hitam di periode 2017 sampai 2019. Tapi kami tidak melihat itu karena sudah habis masa waktunya. Jadi ini sah dan tidak ada masalah. Karena itu tadi PT Mina Fajar Abadi diblackist pada 27 Juni 2019-27 Juni 2020," terangnya.

Baca Juga : Bisa Duet di Pilbup Bogor 2024, Kok Sering Kritik Iwan Setiawan? Rudy Susmanto Bilang Begini

Cecep menjelaskan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 proses pemilihan pemenang tender dimulai dengan evaluasi persyaratan adminisrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. Sementara peserta yang tidak memenuhi kriteria dinyatakan gugur.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti