Pemerintahan Kabupaten Bandung Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Sebesar 10 Persen

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen. Rekomendasi diserahkan kepada Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Bandung untuk nantinya dibahas dan diajukan serta ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Pemerintahan Kabupaten Bandung Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Sebesar 10 Persen

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen. Rekomendasi diserahkan kepada Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Bandung untuk nantinya dibahas dan diajukan serta ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Rekomendasinya sudah diajukan oleh pak Bupati kepada DP. Kami usulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen, nanti setelah dibahas oleh DP hasilnya dibawa ke Gubernur untuk disahkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung, Kamis 1 Desember 2022.

Menurut Rukmana, soal disetujui tidaknya rekomendasi kenaikan 10 persen UMK 2023 dari Kabupaten Bandung itu, pihaknya tidak mengetahui apakah akan disetujui atau tidak. 

Baca Juga : FBS Kota Bandung dan Forum Kecamatan Sehat Bersinergi Entaskan BAB Sembarangan

"Nanti disetujuinya berapa persen, kami tidak tahu. Tapi yang penting dari kami sudah merekomendasikan jika kenaikan UMK 2023 ini 10 persen. Itu sudah sangat rasional, mengingat sekarang ini kan berbagai harga kebutuhan pokok naik dampak dari kenaikan BBM," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Kabupaten Bandung Eman Suherman menilai rekomendasi 10 persen kenaikan UMK 2023 untuk Kabupaten Bandung itu sudah sangat rasional. Dan jika Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan UMK untuk Kabupaten Bandung dibawah 10 persen, ia meyakini bakal terjadi gejolak penolakan dari semua elemen buruh.

"Kalau di bawah 10 persen pasti rame, kami pasti akan turun lagi ke jalan untuk demo. Angka 10 persen ini sudah rasional, sebagian daerah di Bandung Raya ada yang sudah mengeluarkan rekomendasinya, Sumedang 10 persen dan Kabupaten Bandung Barat 27 persen," katanya.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Tekan Kejahatan, Dishub Kota Bandung Tambah Ratusan Lampu Penerangan


Editor : Doni Ramdhani